Polisi Ungkap Sindikat Bisnis Akun Bodong hingga Judi Online

Surabaya, BIG.com

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap praktik kejahatan siber berskala besar di Kabupaten Sidoarjo. Modusnya memanfaatkan data identitas milik orang lain untuk menjalankan bisnis ilegal yang menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Operasi siber kasus bisnis akun bodong hingga promosi judi online asala Kamboja ini dipimpin Kasubdit 1 AKBP Erik Pradana. Penyidik kemudian menetapkan seorang pria berinisial DS sebagai tersangka atas kasus manipulasi data elektronik, penyalahgunaan data pribadi, serta promosi situs perjudian online jaringan internasional.

PERLIHATKAN BB – Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast dan jajaran memperlihatkan barang bukti (BB) kasus kejahatan siber berskala besar di Kabupaten Sidoarjo.

(BIG.com/ist)

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, Sabtu (31/10/2026), mengatakan Polda Jatim berkomitmen menjaga keamanan data pribadi masyarakat dari berbagai bentuk penyalahgunaan. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberi data pribadi, khususnya NIK dan nomor KK, serta tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Wadir Reserse Siber Polda Jatim AKBP Daniel Somanonasa Marunduri menambahkan bahwa tersangka DS menjalankan dua modus kejahatan sekaligus sejak tahun 2023. Modus pertama: memperjualbelikan akun WhatsApp dan Telegram yang telah aktif menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara ilegal. “Tersangka melakukan registrasi kartu SIM menggunakan data milik orang lain, kemudian membuat akun WhatsApp dan Telegram untuk diperjualbelikan melalui platform Telegram dengan harga bervariasi,” ungkap AKBP Daniel.

Untuk satu akun WhatsApp, tersangka mematok harga Rp500 hingga Rp5.000, sedangkan akun Telegram dijual seharga Rp1.000 hingga Rp3.000. Dari bisnis penjualan akun bodong ini, DS meraup keuntungan sekitar Rp100 juta. Bukan itu saja. Sejak November 2025 tersangka DS memperluas bisnisnya ke ranah perjudian online. Bahkan dia membuat perangkat lunak berbasis website (sengmanda.com) secara mandiri untuk menyediakan jasa penyebaran iklan judi massal atau blasting.

Pelanggan cukup mengirimkan materi promosi beserta daftar nomor WhatsApp sasaran.Sistem milik DS kemudian otomatis membombardir nomor-nomor tersebut dengan iklan judi. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka DS bekerja sama langsung dengan admin jaringan perjudian online yang berada di Kamboja dengan total nilai transaksi mencapai Rp1 miliar.

Kasubdit 1 Ditsiber Polda Jatim AKBP Erik Pradana menmabahkan bahwa data kependudukan yang dipakai tersangka DS berasal dari berbagai daerah seperti Jaaa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Kalimantan. Data nomor NIK dan nomor KK dibeli melalui media sosial serta Telegram. Sedangkan penyedia data diduga mengunduh dari Informasi Kependudukan dark web, kemudian dijual ke tersangka untuk keperluan regitrasi kartu dan memperoleh kode OTP.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu komputer rakitan, 13 unit HP, sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai operator (XL, Axis, dan By.U), serta dokumen mutasi rekening, dan tangkapan layar transaksi. Atas perbuatannya, DS dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp12 miliar, serta UU Perlindungan Data Pribadi dan KUHP terkait perjudian dengan ancaman 9 tahun penjara atau denda Rp2 miliar. (02)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru