Semarapura, BIG.com
Periode Juni hingga pertengahan Juli 2026, Satresnarkoba Polres Klungkung mengungkap empat kasus peredaran narkotika. Hal itu diungkapkan Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat di lobi polres setempat pada Senin (20/7/2026).
Dia menambahkan bahwa dari keempat kasus tersebut Satresnarkoba Polres Klungkung empat tersangka pengedar berinisial WSY, MWP, AR, dan LW, di empat lokasi berbeda. Sedangkan barang bukti (BB) yang disita masing-masing 195 paket narkotika jenis sabu-sabu (SS) dengan berat total 29,94 gram.
Mikael Hutabaran menyebut dengan berhasilnya diungkap kasus peredaran narkoba ini, ratusan orang anak bangsa berhasil diselamatkan dari bahaya barang haram tersebut.
Keberhasilan itu juga merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Opsnal Satresnarkoba Klungkung berdasarkan pemetaan jaringan peredaran narkotika serta pengembangan sejumlah tersangka yang sebelumnya diamankan.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 di satu rumah di Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka WSY yang diketahui sebagai pengedar. Sedangkan dari hasil penggeledahan ditemukan 85 paket SS dengan berat total 11,61 gram.

PERLIHATKAN BB – Kapolres Klungkung AKBP Mikael Hutabarat dan jajaran memperlihatkan barang bukti (BB) kasus peredaran narkoba pada Senin (20/7/2026).
(BIG.com/ist)
Kasus kedua yang berhasil diungkap pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 di satu rumah di Dusun Intaran, Desa Pikat, Kecamatan Dawan, Klungkung. Saat itu polisi mengamankan tersangka MWP dan NN berupa delapan paket SS seberat 3,43 gram. Tersangka juga berperan sebagai pengedar.
Selanjutnya pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 22.00, Tim Opsnal Polres Klungkung meringkus tersangka AR di satu rumah kos di Dusun Kutampi, Desa Kutampi Kaler, Kecamatan Nusa Penida. Dari tangan tersangka, polisi menemukan lima paket SS dengan berat 0,50 gram. AR diketahui berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan terakhir dilakukan pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 09.30 di satu rumah kos di Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Penangkapan terhadap tersangka LW merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Di lokasi tersebut polisi mengamankan 97 paket SS dengan berat total 14,4 gram. LW juga berperan sebagai pengedar narkotika.
Kapolres Klungkung menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka yakni menguasai, menyimpan, serta mengedarkan SS tanpa hak atau melawan hukum. Sedangkan motif para tersangka, beragam mulai dari sebelumnya sebagai pengguna narkoba, pengaruh pergaulan, hingga faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Klungkung. Keberhasilan pengungkapan empat kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba dengan berani memberi informasi ke polisi bila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya,” tandas Mikael Hutabarat. (02)


