Tingkatkan Program dan Pelayanan Publik,Gubernur Bali Keluarkan Instruksi

Denpasar, BIG.com

Bertepatan dengan hari ulang tahun (HUT) ke-68 Pemprov Bali pada Jumat (14/8/2026), Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi No.6 Tahun 2026 tentang peningkatan kinerja, kualitas, serta integritas, penyelenggaraan program dan pelayanan publik. Jika diduga atau ditemukan pegawai Pemprov Bali yang melakukan perbuatan melanggar instruksi, warga dapat menghubungi nomor pengaduan 08214666666.

Instruksi Gubernur Bali ini ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara, semuanya di Jakarta.

Di hadapan seratusan wartawan, Gubernur Koster mengemukakan peningkatan kinerja, kualitas, dan integritas penyelenggaraan program dan pelayanan publik di lingkungan Pemprovi Bali ini untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan krama secara niskala-sakala sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”‘ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

BACAKAN INSTRUKSI – Gubernur Bali Wayan Koster didampingi anggota tim ahlinya, Umar Ibnu Alkhatab, membacakan instruksi peningkatan kinerja, kualitas, serta integritas, penyelenggaraan program dan pelayanan publik, di hadapan seratusan wartawan di Kerta Sabha, Denpasar, Jumat (14/8/2026).

(BIG.com/yad)

Koster menambahkan kinerja, kualitas, dan integritas, pegawai Pemprov Bali perlu terus ditingkatkan guna meningkatkan pencapaian target pelaksanaan program dan memberi pelayanan publik yang prima, profesional, dan penuh tanggung jawab serta berorientasi pada kepuasan krama Bali.

Gubernur Koster menginstruksikan seluruh pegawai aparatur sipil negara (PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di lingkungan Pemprov supaya  meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan dan pencapaian program pembangunan Pemppov. Kalangan pewagawai juga diinstruksikan agar meningkatkan kualitas dan integritas dengan senantiasa membangun pikiran yang baik dan benar, menyampaikan perkataan yang jujur, santun, dan bertanggung jawab, serta mewujudkan tindakan yang benar, berintegritas, dan bebas dari segala bentuk kecurangan dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Selain itu para pegawai mesti melaksanakan kewajiban secara fokus, tulus, lurus, dan cepat, yakni: meningkatkan kinerja dan inovasi dalam pencapaian pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali; meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik; membangun budaya dan layanan publik dengan ramah, sopan, santun, sikap yang bersih, rapi, menarik, humanis, cepat, tepat, berkepastian, dan profesional; membangun lingkungan kerja tanpa keluhan (zero complaint), menolak gratifikasi, sehat, produktif, kolaboratif, dan terbebas dari intervensi serta penyalahgunaan kewenangan.

Hal penting lainnya agar pegawai memperlakukan masyarakat secara adil, setara, bermartabat, dan tanpa diskriminasi; hadir dan melaksanakan tugas sesuai ketentuan jam kerja dan/atau kebutuhan layanan publik yang diemban; menyelesaikan pekerjaan secara tepat waktu, penuh kehati-hatian, dan bertanggung jawab; melakukan identifikasi dan pengendalian terhadap potensi konflik kepentingan dan risiko korupsi; mendengar keluhan masyarakat dengan baik, memberi informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit pelayanan, serta memberikan solusi atas permasalahan sesuai kewenangan; dan mengambil tindakan sesuai kewenangan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para pegawai Pemprov Bali juga diinstruksikan menghindarkan diri dan/atau dilarang keras melakukan tindakan: mengatasnamakan pimpinan atau atasan untuk meminta sesuatu berupa uang, barang, dan/atau jasa; menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau pihak lain secara tidak sah;  intervensi terhadap proses administrasi pemerintahan untuk kepentingan pribadi atau kelompok; meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun atas pelayanan yang menjadi tugas, tanggung jawab, dan kewajibannya; menjanjikan sesuatu apa pun kepada pihak lain yang berkaitan erat dengan jabatan yang diembannya; memberikan pelayanan yang diskriminatif dan tidak adil, seperti atas dasar status sosial, ekonomi, suku, agama; menggunakan informasi, fasilitas, aset, kendaraan, anggaran, atau sumber daya pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; serta dilarang menimbulkan konflik kepentingan pribadi, golongan, atau kelompok tertentu;  menyebarkan berita bohong (hoaks) atau komentar politik yang tidak dilandasi atas data dan fakta di media social. ‘’Hindari perselingkuhan, menggunakan narkoba, ikut judi online, pinjaman online; dan/atau melakukan perbuatan tercela lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tegas Koster didampingi Umar Ibnu Alkhatab, anggota Tim Ahli Gubernur Bali ini.

Jika ada pegawai yang melanggar instruksi ini dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya maka bakal dijatuhi sanksi administratif, hukuman disiplin, dan/ atau sanksi hukum lainnya sesuai kewenangan terhadap bawahan atau pegawai yang diduga atau terbukti melanggar. (01)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru