Kungkung, BIG.com
Tempat penampungan penyelamatan anjing (helter/dog rescue) di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, yang dikelola warga negara asing (WNA), dilaporkan warga setempat gara-gara menimbulkan kebisingan. Aparat Satpol PP Klungkung bersama Trantib Kecamatan Nusa Penida dan Perbekel Desa Sakti kemudian turun untuk mengecek kondisi di lapangan pada Rabu (14/5/2026).

TINDAK LANJUTI PENGADUAN – Aparat Satpol PP Klungkung dan Trantib Nusa Penida menindaklanjuti pengaduan warga mengenai kebisingan yang ditimbulkan tempat penampungan penyelamatan anjing yang dikelola WNA di Desa Sakti, Nusa Penida.
(BIG.com/ist)
Kasatpol PP dan Damkar Klungung Dewa Putu Suwarbawa, Kamis (14/5/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya menjalankan fungsi mediasi untuk menengahi keluhan masyarakat sekitar Desa Sakti serta mendengarkan penjelasan WNA selaku pihak yang diadukan.
Satpol PP Klungkung mengedukasi WNA itu secara humanis, mengingat ada potensi pelanggaran Perda Klungkung Nomor 2 tahun 2014 tentang ketertiban umum, bagian tertib pemeliharaan hewan Pasal 20 ayat 1 huruf B. Isinya: setiap orang atau badan wajib menjamin agar hewan peliharaannya tidak mengganggu, membahayakan, merusak, dan mengotori lingkungan sekitarnya.
Selanjutnya dalam waktu dekat diagendakan mediasi dan klarifikasi berdasarkan aduan masyarakat ke Kantor Desa Sakti. Tujuannya: aparat mendengarkan secara lebih utuh dan berimbang, termasuk pengecekan dokumen/perizinan yang diperlukan, sekaligus mencari solusi terbaik bagi semua pihak. (02/r)

