OJK Dukung Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Bank

Jakarta, BIG.com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan.

Untuk itu OJK memandang penting pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae pada sarasehan industri perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026), langkah ini diharap mendukung terciptanya industri perbankan yang berintegritas, profesional, dan bebas dari praktik fraud, sekaligus memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasi secara optimal dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. “Konsep business judgement rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan,” tegas Dian.

SARASEHAN INDUSTRI PERBANKAN – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat tampil pada sarasehan industri perbankan dengan tema “Penerapan Konsep Business Judgement Rule Terhadap Kredit Macet di Bank” di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

(BIG.com/ist)

Dia menekankan pentingnya membangun iklim yang kondusif bagi industri perbankan melalui penguatan regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum yang selaras. Upaya ini bertujuan menjaga profesionalisme dan integritas bankir sehingga bisnis bank dapat semakin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih lanjut Dian menyampaikan harapan terciptanya kesepahaman yang sama dan lebih kuat antara regulator, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku industri perbankan, mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam sektor perbankan.

Sarasehan menghadirkan narasumber Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Jupriyadi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Didik Farkhan Alisyahdi, serta penyuluh hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries. Acara ini juga dihadiri direksi, pejabat eksekutif, pegawai bank umum dan bank perekonomian rakyat, serta asosiasi industri perbankan.

Dalam kesempatan tersebut seluruh narasumber menyampaikan pandangan terhadap penerapan business judgement rule yang dikaitkan dengan permasalahan kredit macet akibat dinamika serta kegagalan bisnis (business failure) yang dialami debitur atau adanya pelanggaran ketentuan.

Kesamaan penafsiran Jupriyadi menyampaikan perlunya kesamaan penafsiran atas pandangan penerapan norma pidana dalam perkara di bidang perbankan guna menjaga kepastian hukum (legal certainty) dan keadilan subtantif (subtantive justice) bagi pelaku industri perbankan.  Lebih lanjut Jupriyandi memaparkan bahwa business judgement rule dapat diterapkan sepanjang persyaratan kumulatif yang diatur dalam Pasal 97 Ayat (5) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas yang telah terpenuhi. Persyaratan tersebut meliputi pelaksanaan keputusan dengan itikad baik, kepatuhan terhadap prosedur yang benar, ketiadaan benturan kepentingan, serta adanya upaya yang maksimal dalam mitigasi risiko kerugian. Bila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama bila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank.

Jupriyadi menegaskan bahwa diperlukan keseragaman penafsiran hukum dalam penerapan business judgement rule guna mencapai keadilan substantive, sekaligus mencegah munculnya chilling effect yang dapat menghambat bankir dalam mengambil keputusan bisnis.

Jupriyadi menekankan pentingnya mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang menyatakan bahwa jalur pidana hendaknya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian persoalan perbankan yang memenuhi unsur-unsur tata kelola perusahaan yang baik.

Sedangkan Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan mekanisme penanganan tindak pidana oleh Kejaksaan Agung serta proses penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan khususnya terkait kasus pemberian kredit di sektor perbankan.

Menurutnya, business judgement rule merupakan instrumen anti-kriminalisasi yang menyatakan bahwa pejabat bank dapat dibebaskan dari jerat pidana meskipun terjadi kredit macet yang menyebabkan kerugian finansial dan kegagalan bisnis bagi bank, sepanjang lima elemen telah terpenuhi. Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan.

Didik menambahkan bahwa manipulasi dan kolusi akan membatalkan perlindungan business judgement rule seperti pengabaian kehati-hatian, penyimpangan dari tujuan awal, dan penyampaian informasi palsu. Dengan demikian, kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan.

Albert Aries menjelaskan pembuktian mens rea pada tindak pidana di bidang perbankan khususnya dalam konteks korporasi ditinjau dari hukum yang berlaku. Albert menyampaikan bahwa setiap orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.  Perbuatan yang dapat dipidana merupakan tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui forum sarasehan ini, OJK berharap industri perbankan semakin memahami bahwa konsep business judgement rule dapat memberi perlindungan dalam pengambilan keputusan bisnis, termasuk proses pemberian kredit dan pembiayaan, sepanjang pelaksanaannya dilakukan sesuai prinsip kehati-hatian dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (01/r)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru