Tim URC Jatanras Polda Bali Ringkus Dua Pencuri Sepeda Motor

Denpasar, BIG.com

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bali meringkus dua tersangka pencuri sepeda motor pada Jumat (4/9/2026). Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy mengatakan bahwa tersangka pencuri motor tersebut berinisial JA (35) dan LA (19). Kedua pria asal Bekasi, Jabar, itu diamankan setelah beraksi menggasak motor di dua lokasi berbeda.

​Kasus ini terungkap berdasarkan penyelidikan mendalam Tim URC Polda Bali hingga berhasil mendeteksi tersangka. Polisi kemudian memancing tersangka hingga berhasil dibekuk di depan RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar.

 

PENCURI MOTOR – Tersangka pencuri sepeda motor yang diringkus Tim URC Jatanras Ditreskrimum

Polda Bali.

(BIG.com/ist)

​Dari hasil pemeriksaan polisi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dengan cara memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih nyantol.  Aksi tersebut mereka lakukan di dua TKP yaitu di Jalan Pura Demak Gang Marlboro XIX Denbar. Akibat ulah kedua tersangka, pemilik m rugi Rp7 juta.

​TKP 2, tersangka JA dan LA beraksi di depan toko buah di Jl. N.Bali Cliff, Ungasan, Kuta Selatan, Badung, hingga merugikan korban Rp15.900.000.

​Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB)  yaitu: satu unit Honda Beat biru-putih nopol AG 6056 WP; Honda Beat cokelat nopol DR 3681ZC, dan Yamaha Gear merah yang digunakan oleh kedua tersangka untuk beraksi.

Saat ini kedua tersangka beserta BB diamankan Tim URC di Mako Ditreskrimum Polda Bali, Denpasar, untuk proses penyidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

‘’Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir, guna mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa, tandas Kabid Humas Polda Bali. (01)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru