

TANPA TNKB – Semakin banyak pengendara sepeda motor di Kota Denpasar yang mondar-mandir di jalan tanpa pelat nomor resmi (tanda nomor kendaraan bermotor/TNKB). Pengendara ini tanpa terdeteksi polisi dan kamera pengintai di jalan raya. Kondisi ini melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai sanksi denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. Aturan ini tercantum secara spesifik di dalam Pasal 280 UU LLAJ, yang mewajibkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan untuk dilengkapi dengan TNKB yang memenuhi persyaratan bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Aturan dan sanksi ini berlaku mutlak bagi kendaraan yang tidak memasang pelat nomor (depan/belakang), memalsukan pelat, menggunakan pelat yang tidak sesuai standar Polri, hingga pengendara yang sengaja menutup atau melepas pelat nomor untuk menghindari tilang ETLE. Kendaraan yang tidak mematuhi ketentuan ini berisiko ditahan oleh pihak kepolisian saat razia atau operasi penertiban.
(BIG.com/ist)