Blitar, BIG.com
Pria berinisial AS (49), warga Jl. Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sanan Wetan, Blitar, Jatim, hanya pasrah saat digelandang anggota Satreskrim Polres Blitar Kota. AS diringkus polisi gara-gara menggasak uang Rp25 juta milik DK (45 ), warga Desa Kandangan, Kecamatan Srengat. DK adalah majikan AS yang tak lain istri dari anggota Komisi lX DPR RI Nurhadi.

CURI UANG – Tersangka pencuri uang majikan berinisial AS saat digelandang polisi.
Kejadiannya berawal saat DK bersama anaknya serta didampingi pengasuh, minta diantar AS menuju tempat fitnes Winner Gym, Selasa (30/6) pukul 07.15 WIB. Setelah dirasa cukup, DK kembali minta kepada tersangka untuk diantar ke tempat belanja Lolipop di di Jalan Tentara Genie Pelajar (TGP), Blitar.
Setibanya di lokasi belanja, DK bersama anggota yang lain turun dari mobil hendak masuk ke dalam toko. Orang yang ada do mobil saat itu adalah AS. ‘’Sebenarnya tersangka juga diajak masuk oleh korban, tapi dia beralasan mau ke toilet dulu,” kata Kasi Humas Polres Blitar AKP Samsul Anwar, di Blitar, Kamis (17/9/2026).
Setelah 15 menit kemudian, pengasuh diminta oleh korban untuk menemui tersangka AS untuk mengambil tas berisi uang di dalam mobil. Namun sempainya pengasuh di lokasi parkir, ternyata tersangka tidak ditemukan. Bahkan, di area toilet dia tidak ada.
Justru pengasuh menemukan kunci kontak masih menggantung di mobil. Yang mengejutkan si pengasuh, ternyata tas berisi uang Rp25 juta yang dimaksud AK tak ditemukan di tempatnya semula alias hilang.
‘’Pengakuan tersangka tergiur melihat uang tumpukan uang sebanyak itu. Kemudian uang itu dia ambil,” ujar saksi seperti dikemukakan Kasi Humas.
Kasus hilangnya tas berisi uang Rp25 juta tersebut selanjutnya dilaporkan oleh korban ke Mapolres Blitar Kota. Polisi bertindak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, si pencuri uang diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa flashdisk, satu tas, satu HP biru muda tanpa SIM card, tas selempang cokelat dan kaos lengan panjang bertuliskan ‘’GERMAS NURHADI S,pd’’.
Saat ini, tersangka AS dijebloskan ke sel tahanan Polres Blitar Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (02)