Sedang Didalami, Dugaan Pungli Perizinan di Dinas ESDM Senilai Rp687,5 Juta

Surabaya, BIG.com

Kasus dugaan penyalah-gunaan wewenang mengenai pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Alam mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (/Jatim), menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiono mengatakan pendalaman kasus itu berdasarkan konfirmasi ke Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) IG Punia Atmaja N.R. “Sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan, ada dugaan aliran dana pungli yang diserahkan ke Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2021-2024 berinisial NK,” kata Adnan di Surabaya, Kamis (29/10/2026).

JELASKAN PENANGANAN KASUS – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Adnan Sulistiono menjelaskan mengenai kasus dugaan penyalah-gunaan wewenang mengenai pungli dalam proses pengajuan penerbitan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Alam mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

(BIG.com/ist)

Dana tersebut diduga berasal dari almarhum OS, selaku Kepala Bidang Pertambangan, sebesar Rp552.500.000 dan tersangka ED, selaku Kepala Bidang GAT, memperoleh sebesar Rp135.000.000. Untuk saat ini, penyidik memfokuskan penanganan pada pendalaman lebih lanjut terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Langkah ini dilakukan untuk menguji dan mengonfirmasi fakta yang ada melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi menyatakan dalam perkara ini sebanyak 29 saksi mendapat dipanggil kejaksaan. Dari jumlah itu, 21 orang telah memenuhi panggilan. “Rinciannya: 11 orang dari unsur dinas, empat orang pengusaha pemohon izin tambang, 13 orang dari pihak lain, tiga saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, serta seorang ahli pidana,” ucap John Franky Yanafia Ariandi.

Dia menambahkan penyidik terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti. “Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kejati Jatim kembali menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan. Proses penyidikan tetap dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (02)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru