Satgas Saber Pangan Polda Bali Rutin Awasi Distribusi Bahan Pokok

 Denpasar, BIG.com

Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pangan Provinsi Bali rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak), dan memonitor harga pangan di sejumlah titik distribusi dan pasar modern di Kota Denpasar, Jumat (10/4/2026). Tujuannya memastikan kebutuhan pokok masyarakat agar tetap tersedia dengan harga yang wajar.

Dari hasil pemantauan di lapangan, harga bahan pangan di wilayah Bali, khususnya Kota Denpasar, terpantau relatif stabil. Selain itu, pasokan berbagai komoditas utama juga dinilai mencukupi kebutuhan masyarakat.

Polda Bali melalui Satgas Saber Pangan bersinergi dengan dinas terkait mengecek harga dan stok komoditas strategis seperti beras, daging sapi, daging ayam, minyak goreng, dan gula pasir.

Petugas mengecek harga jual, kesesuaian dengan harga eceran tertinggi (HET), serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di lapangan.  Selain itu, dilakukan dialog dengan para pedagang dan pengelola untuk memastikan tidak ada praktik penimbunan maupun kenaikan harga yang tidak wajar.

MONITOR HARGA – Satgas Saber Pangan Provinsi Bali saat memonitor harga pangan di sejumlah titik distribusi dan pasar modern di Kota Denpasar, Jumat (10/4/2026).

(BIG.com/ist)

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Satgas Pangan Polda Bali dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga bahan pokok, sekaligus memberi rasa aman dan kepastian ke masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari

Dari hasil pemantauan, harga bahan pangan di wilayah Bali, khususnya Denpasar, masih relatif stabil dan pasokan dinilai mencukupi kebutuhan masyarakat, tidak ditemukan harga yang melebihi HET dan stok dalam kondisi aman serta mencukupi kebutuhan masyarakat. Bila ditemukan pelanggaran, maka sanksi akan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. Walau demikian, Satgas Pangan Polda Bali tetap mengingatkan para pelaku usaha agar tidak menjual komoditas pangan di atas ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha. (02)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru