Sarjito Ucapkan Sumpah Jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis OJK

Jakarta, BIG.com

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) periode 2026-2031 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Pelantikan dilakukan sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang pengangkatan, pemberhentian, dan penyesuaian nomenklatur jabatan dalam keanggotaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 31 Agustus 2026. Sarjito sebelumnya ditetapkan menjadi Kepala Eksekutif Pengawas BMKS dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026. Hal ini sebagai tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.

AMBIL SUMPAH JABATAN – Ketua MA Sunarto saat mengambil sumpah jabatan Sarjito menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa keuangan (OJK) periode 2026-2031 di Gedung MA, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

(BIG.com/ist)

Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diperkuat dengan Undang-undang 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (P2SK). Undang-undang P2SK telah memperluas tugas OJK dengan menambahkan pengaturan dan pengawasan kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Sesuai Undang-undang dimaksud, BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya. Penyelenggaraannya didukung ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.

Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa OJK sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dua hal. Pertama: RPOJK yang mengatur proses peralihan dan RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis. Selain itu, OJK melengkapi struktur organisasi dengan SDM terbaik serta anggaran yang memadai di bidang BMKS. “Selanjutnya OJK terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan kita semua nanti pada 1 Januari 2027 bisa berjalan sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 33,” tegas Friderica.

Sedangkan Sarjito mengatakan bahwa tugas KE BMKS sesuai UU P2SK antara lain menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis. Menurutnya, sebagai penghasil mineral terbesar di dunia terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, Indonesia seharusnya mampu menentukan harga komoditas tersebut. “Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” ungkap Sarjito.

Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, OJK terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung bursa mineral dan komoditas strategis tersebut.

Acara pengambilan sumpah jabatan ini dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan. (01)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru