OJK Provinsi Bali Gencar Tertibkan Pegadaian Bodong

Denpasar, BIG.com

Menghindari kerugian masyarakat luas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali kini mendata dan menertibkan usaha pegadaian swasta bodong alias ilegal. Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, didampingi Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4, Zulkifli, mengungkapkan hal itu dalam acara Ngorte di Gedung OJK Bali pada Jumat (10/4/2026).

Parjiman menambahkan bahwa pegadaian ilegal tersebut bahwasanya bergerak di bidang gadai seperti emas, HP, dan laptop. Penertiban tersebut baru saja dibahas oleh OJK bersama Bareskrim Polri dan instansi terkait. Pembahasan ini mendesak dilakukan mengingat jumlah pegadaian bodong di Tanah Air sangat banyak.

DENGAR PERTANYAAN – Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, mendengar pertanyaan wartawan.

(BIG.com/ist)

Menurut Parjiman, usaha pegadaian memang harus mengantongi izin dari OJK dan diberi waktu tiga tahun untuk mengurusnya. Sedangkan tenggat waktunya saat itu yakni sampai Januari 2026 lalu. Walau demikian, OJK masih berbaik hati memberi kesempatan bagi usaha pegadaian ilegal untuk mengurus izin yang diberi nama Licensing Day. Walau demikian tak semua usaha gadai ilegal mau mengurus izin dengan berbagai alasan seperti biaya awal yang cukup besar yakni Rp500 juta, kemudian ditingkatkan secara bertahap. ‘’Kami juga minta usaha gadai ilegal agar membuat surat tidak melakukan usaha lagi. Ada yang mau dan ada yang tidak. Itulah permasalahannya,’’ tegas Parjiman yang saat itu juga didampingi Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis, Irhamsah; serta Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 3, Ni Made Novi Susilowati.

Zulkifli menambahkan bahwa untuk di Bali ada 19 usaha pegadaian, khusus Kota Denpasar saja ada enam usaha gadai legal. Dari semua usaha gadai ilegal itu, hanya satu yang mau mengurus izin. Sedangkan pegadaian lain yang masih ilegal kemudian didatangi oleh OJK agar mereka segera mengurus izin. Setelah didatangi, ternyata reaksi mereka beragam, ada yang menerima dan ada juga yang menolak. ‘’Kami ajak pegadaian itu untuk mengurus izin. Kami juga memberi penjelasan mengenai ketentuan, peran dan manfaatnya di masyarakat,’’ tegasnya.

OJK juga telah memberi deadline (batas waktu) ke para pengusaha pegadaian ilegal ini pada Januari 2026 untuk mengurus izin, namun mereka tetap tidak mau. Bahkan ada yang beralasan kenapa pegadaian mesti diawasi? OJK lalu menjawab bahwa perizinan ini sangat penting untuk melindungi para nasabah jika suatu saat terjadi masalah pada usaha tersebut.

Zulkifli menambahkan bahwa pihaknya berusaha mendatangi sejumlah pegadaian ilegal, namun usahanya tak ada lagi alias tutup atau beralih ke usaha lain. Jika mereka tetap membangkang tidak mau juga mengurus izin ke OJK, maka semuanya dikategorikan ilegal sehingga melanggar undang-undang. Sedangkan penanganan berikutnya dilakukan oleh Satgas Pasti.

BERI KETERANGAN – Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, didampingi Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis, Irhamsah; Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 4, Zulkifli,  serta Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 3, Ni Made Novi Susilowati memberi keterangan saat acara Ngorte di Gedung OJK Bali pada Jumat (10/4/2026).

(BIG.com/ist)

Pun mengenai memulai usaha pegadaian, OJK memberi keringanan modal awal yakni Rp500 juta daripada syarat yang dikehendaki yakni Rp2 miliar. Jika mereka tidak mau memenuhi juga, maka setelah ditangani Satgas Pasti bisa juga ke aparat penegak hukum seperti Polri. Zulkifli menduga bahwa di Bali masih ada pegadaian ilegal, karena setelah didatangi OJK, mereka bisa juga buka kembali.

Menurut dia, enam usaha gadai ilegal di Denpasar sejatinya belum berkembang pesat dan besar. Salah satu daripada enam usaha gadai terbesar yang diberi izin tahun 2022 itu baru memiliki aset Rp18 miliar. Usaha tersebut mempunyai beberapa outlet di kota lain. Sedangkan kontribusi yang disetor ke negara memang sangat kecil. ‘’Kami mendorong agar usaha gadai itu tumbuh dengan besar dan wajar, bukan dengan cepat,’’ tandas Zulkifli. (01)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru