Jakarta, BIG.com
Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) menggelar Ngobrol Santai (Ngobras) bersama Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Hotel Luminor, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026). Kegiatan yang mengangkat tema “Bicara Polisi, Publik dan Media” tersebut menjadi ruang dialog antara kepolisian, pimpinan media, dengan insan pers, untuk membahas berbagai isu mengenai tugas-tugas polisi, persepsi publik, serta hubungan Polri dengan media massa.
Ketua Umum Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPMI), Bernadus Wilson Lumi, mengatakan bahwa Ngobras merupakan salah satu program forum yang dirancang untuk membuka ruang komunikasi antara lembaga negara, media massa, dengan publik.

NGOBRAS – Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) menggelar Ngobrol Santai (Ngobras) bersama Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Hotel Luminor, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
(BIG.com/ist)
Menurut Wilson, forum tersebut dapat menjadi sarana bagi lembaga negara maupun tokoh nasional untuk menjelaskan tugas dan fungsi, menjawab berbagai pandangan masyarakat, sekaligus memperkuat hubungan dengan media massa. “Ngobras merupakan ruang kolaborasi untuk sama-sama menjaga hubungan dengan media massa, transparansi publik, serta sosialisasi kinerja lembaga,” tegasnya.
Sedangkan Sekjen FPMI, Helmy Halim, mengungkapkan Ngobras direncanakan digelar secara rutin setiap bulan dengan menghadirkan tokoh-tokoh nasional. Program tersebut diharap menciptakan ruang komunikasi yang lebih terbuka antara lembaga negara, media, dengan masyarakat. “Obrolannya juga santai dan mengalir saja, tidak ada pertanyaan media massa yang berat-berat,” tegas Helmy.
Dalam seni dialog tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan perkembangan tugas polisi yang tidak lepas dari perubahan regulasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas Polri. Ia menyebut ketentuan mengenai tugas dan fungsi kepolisian diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, termasuk penjelasannya. “Tupoksi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan disampaikan dalam penjelasannya. Tidak ada yang melanggar,” ungkap Isir.
Menurut dia, penugasan anggota Polri pada kementerian maupun instansi lainnya tetap harus mengacu pada tugas dan fungsi polisi serta kebutuhan atau permintaan dari instansi terkait.
Dialog juga menyinggung persepsi publik mengenai istilah “polisi baik” dan “polisi jahat”. Isir menegaskan, kualitas setiap anggota di lapangan menjadi salah satu faktor penting yang turut membentuk citra institusi kepolisian. Karena itu,dia meminta seluruh anggota Polri menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. “Percayalah, masih banyak polisi baik di republik ini. Polisi yang tidak baik hanya segelintir oknum dan pimpinan berkomitmen untuk menindak oknum,” tegasnya.
Pembahasan kemudian berkembang pada hubungan Polri, media massa, dan masyarakat. Ketiga unsur tersebut memiliki fungsi berbeda, namun memiliki kepentingan yang sama dalam memastikan informasi kepada publik disampaikan secara bertanggung jawab. Dalam praktiknya, perbedaan informasi maupun perspektif antara kepolisian, media massa, dan masyarakat, terhadap suatu peristiwa dapat terjadi. Perbedaan tersebut kemudian dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi kepolisian maupun pemberitaan media massa.
Isir menambahkan kontrol masyarakat dan media massa tetap diperlukan sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap institusi kepolisian. Dia juga menjelaskan bahwa Polri memiliki mekanisme internal untuk melakukan perbaikan, sekaligus menindak anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran. “Institusi Polri telah teruji memiliki sistem imun untuk memperbaiki diri sendiri,” tegasnya.
Menurut Isir, kritik dan kontrol dari publik maupun media massa justru dapat menjadi bagian penting dalam proses pembenahan institusi kepolisian.
Ngobras tersebut juga diisi tanggapan dari Komisioner Dewan Pers periode 2025–2028 Yogi Hadi Ismanto dan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019–2022, sekaligus Ketua Umum PWI Pusat masa bakti 2023–2025 Hendry Ch. Bangun.
Hadir pula Asep Setiawan, Komisioner Dewan Pers periode 2019–2022; Nurjaman Muchtar, wartawan senior sekaligus Pembina FPRMI, Ketua Forum Wartawan Kebangsaan Raja Pane, Naek Pangaribuan, Koordinator Wartawan Kepolisian periode 2010–2020 sekaligus Wanhat FPRMI, H.M.U. Kurniadi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Forum Pimred membangun komunikasi yang lebih terbuka antara pers, institusi kepolisian, dan masyarakat melalui ruang dialog yang informal namun tetap substantif. (02)



