Denpasar, BIG.com
Tim evaluasi perizinan Pemprov Bali berusaha menemukan indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko Online Single Submission (OSS) yakni sistem perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia oleh penanam modal asing (PMA) untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Hal itu berdasarkan evaluasi perizinan berusaha yang dilakukan Pemprov Bali melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bersama perangkat daerah teknis terkait terhadap kegiatan usaha PMA pada KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dalam sistem OSS.

Gubernur Bali Wayan Koster
(BIG.com/dok)
Gubernur Bali Wayan Koster dalam siaran persnya pada Rabu (22/7/2026), mengungkapkan bahwa sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai celah untuk menjalankan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.
Dia menambahkan KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dimanfaatkan melalui celah regulasi dalam sistem OSS, karena proses pendaftaran pada kategori tersebut dapat diterbitkan secara otomatis dan tidak membutuhkan sertifikat standar maupun izin. ‘’Kondisi ini dimanfaatkan oleh sejumlah PMA sebagai pintu masuk untuk mendirikan usaha, termasuk dengan menggunakan virtual office,’’ tegas Koster.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberi tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM.
Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Republik Indonesia, Pemprov Bali langsung menutup akses sistem OSS terhadap sejumlah KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah yang mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lainnya, yang sangat dekat dengan ruang usaha UMKM, yaitu:
A. 55110 — hotel bintang (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²)
B. 68111 — real estate yang dimiliki sendiri atau disewa
C. 55120 — hotel melati (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²)
D. 70209 — aktivitas konsultasi manajemen lainnya
E. 77100 — penyewaan mobil, bus, truk, dan sejenisnya
F. 47711 — perdagangan eceran pakaian
G. 47511 — perdagangan eceran tekstil
H. 77311 — penyewaan motor tanpa hak opsi
I. 47249 — perdagangan eceran makanan lainnya J. 47991 — perdagangan eceran keliling komoditi makanan dari hasil pertanian J.55900 — penyediaan akomodasi lainnya
K.56303 — rumah minum/kafe ‘
L. 56305 — rumah/kedai obat tradisional
M. 14120 — penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan
N. 93111 — fasilitas stadion
O. 93116 — fasilitas pusat kebugaran/pitness center
P. 93191 — promotor kegiatan olahraga
Q. 70204 — aktivitas konsultansi manajemen industri
Selain KBLI sebagaimana dimaksud pada angka 5, Pemprov Bali juga memberi perhatian khusus terhadap aktivitas PMA yang menjalankan kegiatan usaha melalui virtual office sebagai bagian dari penguatan pengawasan perizinan berusaha. Penutupan akses OSS tersebut berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali mulai minggu ketiga Mei 2026. Dengan penutupan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan berusaha baru melalui sistem OSS untuk KBLI dimaksud sampai terdapat kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.
Gubernur bersama walikota/bupati akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan. Pemprov Bali tetap terbuka terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberi manfaat nyata bagi perekonomian daerah. Investasi yang masuk diharap selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM. (01)



