Lima Petani Gianyar Tolak Konsinyasi Pengadaan Tanah GOR

Gianyar, BIG.com

Lima pemilik lahan di Desa Bakbakan, Gianyar, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Jumat (24/7/2026). Mereka didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bali dan Jaringan Solidaritas untuk menyatakan penolakan terhadap proses konsinyasi pengadaan tanah yang diajukan Pemkab Gianyar untuk pembangunan gedung olahraga (GOR) beserta sarana penunjangnya.

DATANGI PN GIANYAR – Pemilik lahan di Desa Bakbakan, Gianyar, yang didampingi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bali dan Jaringan Solidaritas, saat mendatangi PN Gianyar, Jumat (24/7/2026).

(BIG.com/ist)

Setibanya di halaman PN Gianyar, para petani menyampaikan pernyataan sikap sebelum sidang berlangsung. Mereka menilai proses pengadaan lahan sawah produktif seluas sekitar 19,187 hektare tersebut dilakukan dengan berbagai pelanggaran prosedur dan tidak menghormati hak-hak warga. Para petani menegaskan bahwa mereka hadir di pengadilan bukan untuk meminta belas kasihan, melainkan memperjuangkan hak atas tanah yang diwariskan secara turun-temurun. “Tanah yang tidak pernah kami jual hendak dipindahkan paksa dari tangan kami melalui skema konsinyasi sehingga kami menolak diam,” demikian isi pernyataan sikap yang dibacakan petani. Mereka menilai mekanisme konsinyasi atau penitipan uang ganti kerugian melalui pengadilan merupakan langkah yang ditempuh pemerintah untuk mengambil alih tanah warga yang sejak awal menolak pelepasan hak atas lahan mereka.

Direktur YLBHI-LBH Bali, I Gede Andi Winaba, mengatakan bahwa pihaknya menemukan sedikitnya tiga dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan tanah milik kelima petani tersebut. Menurutnya, dugaan pertama terjadi pada tahap konsultasi publik. Winaba menyebut masyarakat tidak memperoleh informasi secara utuh sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023. “Dalam proses konsultasi publik seharusnya seluruh informasi disampaikan secara terang-benderang tanpa manipulasi. Namun kami melihat ada bentuk manipulasi untuk mendapatkan persetujuan masyarakat. Warga dijanjikan akan memperoleh ganti untung dan dampak pembangunan disebut sangat minim. Bahkan menurut keterangan warga bahwa analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) disebut sudah selesai sehingga masyarakat yakin pembangunan tidak memiliki persoalan lingkungan,” jelasnya.

Namun setelah proses berjalan, menurut Winaba, nilai ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal justru jauh dari harapan masyarakat. “Faktanya nilai ganti kerugian sangat timpang, bahkan menurut warga jauh di bawah yang mereka harapkan,” jelas Winaba.

Dugaan kedua, lanjutnya, berkaitan dengan penyampaian nilai ganti kerugian. Menurut Winaba, penetapan lokasi (penlok) diterbitkan pada 13 September 2024, sedangkan informasi mengenai nilai ganti kerugian baru diberikan ke masyarakat pada Oktober 2025. “Padahal nilai ganti kerugian semestinya disampaikan bersamaan dengan penetapan lokasi sehingga masyarakat memiliki kesempatan mengajukan keberatan. Akibatnya ruang warga untuk menyampaikan keberatan menjadi sangat terbatas,” ungkapnya.

Dugaan ketiga, lanjut Winaba, menyangkut kewenangan penerbitan penetapan lokasi. “Untuk pengadaan tanah di atas lima hektare, berdasarkan ketentuan pengadaan tanah, keputusan penetapan lokasi merupakan kewenangan gubernur. Dalam kasus Bakbakan, keputusan tersebut diterbitkan oleh Bupati Gianyar. Ada unsur kesewenang-wenangan dan itu menjadi dasar kami mendesak Ombudsman agar segera menetapkan adanya dugaan maladministrasi,” tegasnya.

Winaba menyoroti mekanisme konsinyasi yang membuat warga tetap kehilangan tanah meskipun menolak. “Dalam sidang konsinyasi, warga hadir menolak ataupun tidak hadir sama-sama tidak menghentikan proses. Ketika warga menolak atau tidak hadir, uang ganti kerugian dititipkan di pengadilan sehingga pengadaan tanah tetap dapat dilanjutkan. Itu yang kami nilai sangat merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Perwakilan warga, Anak Agung Gede Anom, mengatakan bahwa dia mempertahankan lahan seluas sekitar 14 are yang masuk dalam rencana pembangunan GOR. Agung Anom menegaskan perjuangan warga bukan semata-mata mengenai besaran nilai ganti rugi. “Kami datang bersama LBH Bali dan Pekaseh Agung agar minta pemerintah mengkaji ulang penggunaan lahan tersebut sebagai lokasi sport center. Penetapan nilai tanah menurut kami sangat tidak adil. Bahkan kami merasakan ada unsur pemaksaan agar tanah dilepas sesuai harga yang ditentukan,” tegasnya.

Menurut  Agung Anom, meskipun nanti nilai ganti rugi dinaikkan, warga tetap mengutamakan rasa keadilan. “Kami tetap berjuang sampai kapan pun untuk mendapatkan keadilan. Walaupun nanti harga dinaikkan, yang kami perjuangkan adalah keadilan. Dalam aturan disebutkan masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kepentingan umum harus memperoleh kehidupan yang lebih baik. Yang kami rasakan justru sebaliknya,” tambah Agung Anom.

Menurut dia,  lahan yang masih dipertahankan merupakan sawah produktif yang selama ini ditanami padi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga. Lahan warga yang masih dipertahankan tercatat seluas masing-masing 28,5 are, 20 are dan 13 are.

Dalam aksi tersebut, para petani bersama LBH Bali serta Jaringan Solidaritas menyampaikan enam tuntutan, yakni menghentikan seluruh proses konsinyasi dan pengadaan tanah pembangunan GOR, mencabut penetapan lokasi Nomor 747/E-18/HK/2024, meminta Ombudsman RI menetapkan adanya maladministrasi, mendesak Komnas HAM menyatakan adanya dugaan pelanggaran HAM, meminta evaluasi menyeluruh terhadap proyek pembangunan GOR, serta memastikan perlindungan terhadap lahan sawah dilindungi (LSD) sesuai RTRW dan RDTR.

Menanggapi aksi tersebut, Humas PN Gianyar I Kadek Apdila Wirawan mengatakan bahwa PN Gianyar belum dapat menyampaikan substansi perkara karena persidangan masih berlangsung. “Pada prinsipnya kami menyambut baik masyarakat yang datang karena memiliki kepedulian terhadap proses persidangan. Pengadilan menjalankan proses sesuai Peraturan Mahkamah Agung dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Dikatakan pula bahwa PN Gianyar telah menerima 18 permohonan penitipan ganti kerugian (konsinyasi) dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Desa Bakbakan yang diajukan Pemkab Gianyar. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perma Nomor 2 Tahun 2024, pengadilan memiliki kewenangan menangani keberatan terhadap bentuk maupun besaran ganti kerugian yang diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.

Pengadilan juga berwenang menerima permohonan penitipan ganti kerugian yang diajukan instansi yang memerlukan tanah dalam kondisi tertentu, antara lain bila pihak yang berhak menolak bentuk atau besaran ganti rugi tetapi tidak mengajukan keberatan ke pengadilan, menolak setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap, keberadaan pihak yang berhak tidak diketahui, maupun bila objek tanah masih menjadi sengketa, berada dalam sita, atau menjadi jaminan hak tanggungan.

Humas PN Gianyar menegaskan bahwa lembaganya hanya menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. PN Gianyar juga menyatakan berkomitmen menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dan Direktori Putusan Mahkamah Agung. Pengadilan menegaskan komitmennya menjaga integritas hakim dan aparatur pengadilan dalam memberi pelayanan ke para pencari keadilan. (02)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru