Lagi, Tim URC Jatanras Polda Bali Bekuk Dua Pencuri Sepeda Motor

Denpasar, BIG.com

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Ditreskrimum Polda Bali lagi-lagi membekuk dua tersangka pencuri sepeda motor, DM (30) dan JBM (24), yang beraksi di Kuta Selatan (Kutsel), Badung. Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy mengungkapkan hal itu  pada Senin (7/9/2026).

Sebelumnya Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali juga meringkus dua tersang kapencuri motor, JA (35) dan LA (19), pada Jumat (4/9/2026) di depan RSUP Prof. Ngoerah, Sanglah, Denpasar.

Tersangka DM dan JBM, asal Sumba Barat Daya, NTT, yang berprofesi sebagai buruh proyek tersebut, ditangkap tanpa perlawanan di tempat kerja mereka pada Sabtu (9/9/2026) dini hari. Hal itu berdasarkan laporan ke polisi yang dilayangkan korban berinisial KI.

PENCURI MOTOR – Tersangka pencuri sepeda motor, DM dan JBM, pasca-dibekuk Tim URC Jatanras Ditreskrimum Polda Bali di proyek bangunan di Jalan Melang Kaja, Jimbaran, Kutsel, Badung.

(BIG.com/ist)

Kasus pencurian itu sejatinya terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 saat korban memarkir sepeda motor Honda Vario putih bernopol DK 5535 UW di depan warung di Jalan Kendedes, Desa Ungasan, Kutsel, Badung. Saat korban terbangun sekitar pukul 05.00, ternyata motor miliknya raib digasak maling. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp18 juta. Dia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi di TKP, termasuk keterangan saksi-saksi, Tim URC Jatanras akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan kedua tersangka di lokasi proyek bangunan di Jalan Melang Kaja, Jimbaran. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi proyek hingga mendapati tersangka DM duduk di depan bangunan. Setelah diamankan dan diinterogasi, DM mengakui perbuatannya menggasak motor bersama rekannya, JBM, yang berada di dalam area proyek. Polisi langsung menyisir ke dalam proyek untuk menangkan JBM. Saat diinterogasi, dia juga mengakui perbuatannya.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang sepeda motornya. Kedua tersangka dengan mudah memindahkan kendaraan itu dengan cara didorong, lalu menyambung kabel starter untuk menyalakan mesin dan membawa kabur motor korban.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti (BB) berupa satu sepeda motor Honda Vario nopol DK 5535 UW yang kondisinya sudah diubah/dicat menjadi warna hitam oleh tersangka untuk mengelabui polisi.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menjalani proses hukum lebih lanjut,’’ tegasnya.

Berdasarkan kejadian ini, Polda Bali mengimbau masyarakat agar memarkir kendaraan di tempat yang aman dengan menguci setang dan menambahkan kunci ganda. ‘’Ingat kejahatan terjadi terkadang terjadi bukan karena niat tetapi juga karena ada kesempatan,’’ ungkap KBP Ariasandy. (01)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru