Kuasa Hukum Togar Situmorang: ‘’Amicus Curiae’’ Ganggu Independensi Persidangan

Denpasar, BIG.com

Upaya Ketua LBH GP Ansor Bali Daniar Trisasongko mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat advokat senior Dr.Togar Situmorang pada Selasa (31/3/2026), mendapat tanggapan dari tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Dr. Togar Situmorang, Axl Mattew Situmorang menyebut bahwa pengajuan amicus curiae berpotensi mengganggu independensi proses persidangan yang tengah berlangsung. Axl Mattew Situmorang menyatakanikan keberatan atas pengajuan amicus curiae oleh Daniar Trisasongko tersebut. Untuk diketahui bahwa Daniar adalah salah satu dari empat oknum pengacara yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Denpasar dalam kasus dugaan perampasan kemerdekaan orang lain di satu toko di Jalan Legian, Kuta, Badung, pada Mei 2019.

“Sebagai pihak yang sedang berstatus tersangka dalam perkara pidana, langkah mengajukan amicus curiae patut disayangkan. Hal ini berpotensi menimbulkan kesan adanya upaya intervensi terhadap independensi hakim dalam memutus perkara klien kami,” tegas Axl dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

KEBERATAN – Kuasa hukum Dr. Togar Situmorang yang keberatan atas upaya Ketua LBH GP Ansor Bali Daniar Trisasongko yang mengajukan amicus curiae JPU dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan Dr.Togar Situmorang.

(BIG.com/dok)

Dia menambahkan pengajuan pendapat hukum oleh pihak yang tengah berperkara dapat memunculkan konflik kepentingan. Terlebih perkara yang dihadapi Daniar masih dalam proses hukum. Axl pun menyinggung bahwa kasus yang menyeret kliennya bermula dari laporan Fanny Laurent. Dia menyebut pihak pelapor tersebut juga memiliki sejumlah persoalan hukum lain yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Disebut bahwa Fanny Laurent bersama suaminya, Valerio Touci, pernah dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan, termasuk kasus dugaan kepemilikan properti. Laporan tersebut, menurut Axl, melibatkan sejumlah warga negara asing (WNA) dengan nilai kerugian yang disebut-sebut ratusan miliar rupiah.  “Dengan berbagai latar belakang tersebut, kami berharap proses hukum terhadap klien kami dapat berjalan secara objektif, profesional, dan bebas dari tekanan pihak mana pun,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum Togar Situmorang menegaskan komitmennya untuk menghormati proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim dalam menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Sekadar dihetahui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Bali resmi mengajukan dokumen amicus curiae ke JPU dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat advokat Togar Situmorang. Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas profesi hukum di wilayah Bali. Penyerahan dokumen dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (31/3) sesaat setelah sidang pembelaan atau pleidoi terdakwa Togar Situmorang usai digelar. Salinan dokumen juga telah disampaikan ke pihak pengadilan untuk diteruskan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Denpasar tersebut. (02)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru