Gianyar, BIG.com
Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang pada April 2026. Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma dalam keterangan pers pada Kamis (30/4/2026) mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan sembilan anak di bawah umur yang selama ini dipekerjakan di tempat hiburan. Mereka berinisial MA (14), DSA (15), DR (17), SAW (17), SM (14), LTS (14), AP (16), APA (13) dan RNP (13). Mereka semua berasal dari luar Bali.
Kapolres menambahkan bahwa polisi juga berhasil mengamankan dua pemilik kafe sebagai tersangka kasus perdagangan orang ini. Mereka adalah I Wayan B dan mami berinisial Ni Wayan AN.
Kapolres Gianyar menjelaskan tersangka memperkerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu, membawakan minuman, dan mendampingi para pengunjung untuk karaoke sambil minum minuman beralkohol. Anak di bawah umur ini digaji rata-rata Rp3 juta/bulan dan mendapat upah penjualan minuman bir Rp25 ribu/botol.

BERI PENJELASAN – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma didampingi jajaran memberi penjelasan mengenai penanganan berbagai kasus selama April 2026.
(BIG.com/ist)
Barang bukti (BB) yang diamankan polisi berupa DVR recorder, CCTV, buku jadwal absensi, 18 nota buku pemandu lagu, sembilan identitas akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) milik korban.”Mereka sudah beroperasi sejak Juli 2025,” tegas Kapolres Gianyar di antaranya didampingi Kasat Reskrim AKP M. Guruh Firmansyah, Kasi Humas Ipda Gusti Ngurah Suardita, Kanit I Satreskrim Iptu Ekky Nurwendra, dan Kanit IV Satreskrim Iptu Hanif Aryoseno.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pasal 88 jo Pasal 76 i UU Nomor 35 Tahun 2024 tentang perlindungan anak, dan Pasal 183 jo Pasal 74 UU Nomor 13 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang memperkerjakan anak di bawah umur.
Selama April 2026, jajaran Polres Gianyar selama juga mengungkap 18 kasus lain dengan jumlah 20 tersangka. Puluhan kasus tersebut terdiri atas pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, hingga tindak pidana perdagangan orang. (01)
