Surabaya, BIG.com
Tim Buru Sergap (Buser) Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus empat terngka anggota komplotan spesialis pembobol rumah kosong lintas provinsi. Komplotan ini beraksi bukan saja di wilayah hukum Polda Jatim, namun juga di Jateng. Mereka telah beraksi di 16 lokasi.
Anggota sindikat ini adalah DJ alias Ndowe (48) warga Celep Sidoarjo; SDW (54) alias Wardo, warga Sidokare Sidoarjo; MS alias Sapta (30), warga Tambaksari, Surabaya, dan GTP alias Hoget (38), warga Kebonsari Candi Sidoarjo.
Seorang tersangka berinisal HEN masih dalam pengejaran tim Buser Jatanras Polda Jatim. Komplotan spesialis pembobolan rumah ini bermodus sederhana, namun efektif. Sebelum beraksi, mereka memantau sasaran rumah yang ditinggal penghuninya bekerja atau melihat rumah yang lampunya masih menyala dan pintunya tergembok dari luar.
‘’Itu indikasinya rumah tersebut kosong, kemudian mereka beraksi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol.Julest Abraham Abast di Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Satu-satunya ada laporan kejadian pembobolan rumah kosong di kawasan Perumahan Desa Kedungsolo, Porong Sidoarjo. Tim Buser Jatanras Ditkrimum Polda Jatim kemudian melakukan pengejaran, dengan penyelidikan dan mempelajari hasil rekaman CCTV.

PERLIHATKAN BB – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol.Julest Abraham Abast bersama jajaran memperlihatkan BB komplotan pembobol rumah kosong pada Selasa (5/5/2026).
(BIG.com/ist)
Kemudian para tersangka teridentifikasi. Tersangka DJ dan S berhasil dbekuk di Purwakarta, Jabar. Sedangkan tersangka MS dan GTP ditangkap di Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan penyidik terungkap bahwa komplotan ini sudah membobol rumah kosong di 13 TKP berbeda di Jatim. TKP-nya yakni di Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang dan Ngawi. ‘’Selain di Jatim, mereka juga beraksi di Solo, Sragen dan Surakarta,” tegas Jules.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar menambahkan komplotan tersebut ke lokasi menggunakan mobil rental, kemudian merusak gembok pagar dengan menggunakan linggis. Mereka lalu masuk rumah korban dengan merusak pintu belakang.
“Beberapa batangan emas hasil pencurian tersebut oleh tersangka dijual ke ARF (DPO) dan laku Rp112 juta. Uang hasil penjualannya dibagi lima tersangka. Sedangkan emas batangan sisanya dibawa tersangka SWD dan belum sempat dijual,” tambah Umar.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza, motor Yamaha R15, dua linggis, tiga jam tangan berbagai merk, 27 gram emas dan 48 gram emas batangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Psal 477 UU No.1 tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (har)
