Denpasar, BIG.com
Pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional, terus menjadi komitmen Polda Bali dalam memberi pelayanan terbaik ke masyarakat. Melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kepolisian dengan mudah, mulai dari pembuatan laporan polisi hingga memperoleh informasi terkait pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Setiap hari, SPKT Polda Bali menjadi garda terdepan pelayanan kepolisian yang menerima berbagai kebutuhan masyarakat. Petugas yang berjaga selalu mengedepankan prinsip humanis dengan menyambut masyarakat secara sopan, menyampaikan penjelasan yang jelas, serta membantu setiap proses pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ka.SPKT Polda Bali AKBP I Komang Tresna Arbawa Manik, Kamis (4/6/2026) mengatakan bahwa pelayanan publik merupakan wajah Polri yang langsung dirasakan masyarakat. Karena itu, seluruh personel yang bertugas di SPKT dituntut untuk memberi pelayanan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. “SPKT merupakan pintu pertama pelayanan kepolisian. Kami berkomitmen memberi pelayanan yang ramah, cepat, dan profesional ke setiap masyarakat yang datang. Tidak boleh ada diskriminasi, seluruh warga harus dilayani dengan baik sesuai prosedur yang berlaku,” tegas I Komang Tresna Arbawa Manik.

LAYANAN CEPAT – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali memberi pelayanan yang cepat, ramah, dan profesional, ke masyarakat.
(BIG.com/ist)
Menurutnya, bila masyarakat datang untuk membuat laporan polisi, petugas SPKT terlebih dahulu menerima dan mendengar kronologi kejadian yang disampaikan pelapor. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi awal terhadap identitas pelapor dan peristiwa yang dilaporkan. Setelah seluruh data dinyatakan lengkap, laporan diregistrasi dan pelapor diberikan surat tanda penerimaan laporan (STPL) sebagai bukti resmi bahwa laporan telah diterima oleh petugas untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sedangkan masyarakat yang ingin mengurus SKCK, petugas SPKT memberi informasi dan arahan mengenai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Setelah seluruh persyaratan lengkap, pemohon akan diarahkan ke unit pelayanan SKCK untuk dilakukan proses penerbitan sesuai mekanisme yang ditetapkan. “Petugas kami tidak hanya bertugas memberi pelayanan administratif, tetapi juga memastikan masyarakat memahami setiap tahapan pelayanan yang mereka jalani. Dengan demikian, masyarakat merasa nyaman, terlayani, dan mendapatkan kepastian proses pelayanan,” tambah I Komang Tresna Arbawa Manik.
Menurut dia, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan bagian dari transformasi Polri yang presisi. Kehadiran personel yang humanis, responsif, dan profesional, diharap semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Polda Bali juga terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan agar tetap sesuai SOP dan mampu menjawab harapan masyarakat yang semakin tinggi terhadap pelayanan publik. “Pelayanan yang baik bukan hanya tentang kecepatan, tetapi juga tentang masyarakat merasa dihargai, didengar, dan dibantu. Itulah yang terus kami bangun di lingkungan Polda Bali,” tutup I Komang Tresna Arbawa Manik. (01)

