Gianyar, BIG.com
Sedikitnya 100 gram narkotika jenis sabu-sabu (SS) bersama barang bukti (BB) dari 17 perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Gianyar. Pemusnahan dilangsungkan di halaman Kantor Kejari Gianyar, pada Kamis (25/6/2026).
Kegiatan yang juga merupakan wujud akuntabilitas kejaksaan dalam mengelola BB ini Kajari Gianyar Mirza Erwinsyah, S.H., M.H., serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya Komandan Kodim 1616/Gianyar yang diwakili Danramil 1616-01/Gianyar Kapten Inf. Bambang Sutikno; Kapolres Gianyar yang diwakili P.S. Kaur Bin Ops.Satresnarkoba Polres Gianyar Aiptu I Nengah Andika; Komandan Batalyon Zeni Tempur 18/YKR Letkol Czi Alex Yudianto; Ketua Pengadilan Negeri Gianyar yang diwakili Panitera I Gede Winasa; Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar Agus Setiawan; dan Kepala BNN Gianyar yang diwakili Kasubbag Umum I Wayan Budiartawan,.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Gianyar Dr. Moh. Zulfi menyampaikan pemusnahan BB merupakan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain sebagai pelaksanaan kewenangan negara, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan BB hasil tindak pidana.
Kajari Gianyar Mirza Erwinsyah menambahkan pemusnahan BB merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberhasilan penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan, tetapi juga dari terlaksananya eksekusi putusan secara profesional sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan ini kami memastikan bahwa seluruh barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan benar-benar tidak lagi memiliki nilai guna maupun potensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

MUSNAHKAN BB – Kejari Gianyar bersama aparat terkait saat memusnahkan berbagai BB di halaman kejari setempat pada Kamis (25/6/2026).
(BIG.com/ist)
Dia menambahkan bahwa BB yang dimusnahkan didominasi narkotika jenis SS seberat 98,49 gram yang antara lain berasal dari perkara atas nama Galang Surya Hermanto, dkk., yang dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius sehingga membutuhkan komitmen dan sinergi seluruh aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasannya.
BB yang dimusnahkan ini berasal dari 16 perkara tindak pidana narkotika dan satu perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap pada 11 Desember 2025 sampai dengan 25 Juni 2026. BB tersebut terdiri atas 98,49 gram narkotika jenis SS, 3,25 gram narkotika jenis ganja, 0,27 gram narkotika jenis ekstasi, 16 unit HP, serta berbagai BB lain berupa helm, senjata tajam (pedang dan gergaji ), timbangan digital, tas, pakaian, topi, dan barang-barang lain sebagaimana amar putusan pengadilan.
BB narkotika dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur dan tidak dapat digunakan kembali, sedangkan barang bukti berupa HP dan senjata tajam dimusnahkan menggunakan mesin gerinda. Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para tamu undangan sebagai bentuk transparansi pelaksanaan putusan pengadilan. (02)



