Surabaya, BIG.com
Sidang lanjutan perkara penipuan online love scamming kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim PN Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan empat warga negara Jepang. Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Edi Saputra Pelawi, pda Selasa (22/9/2026).
Keempat terdakwa yakni Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi dan Ryotaro Takano, dalam sidang sebelumnya mengajukan perlawanan melalui penasihat hukumnya, Asep Syaefullah. Asep mengatakan dalam sidang, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi ketentuan hukum. Menurut dia, hakim juga menilai dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. “Nota perlawanan kami ditolak majelis hakim. Pertimbangannya, dakwaan yang disampaikan dalam perkara ini sudah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta disusun secara cermat, jelas dan lengkap,” tegas Asep, usai sidang.

PELAKU KEJAHATAN – Suasana sidang warga asing yang diduga menjadi pelaku kejahatan love scamming di PN Surabaya, Senin (7/9/2026).
(BIG.com/ist)
Meski eksepsi ditolak, dia menyatakan tetap pada argumentasi bahwa keempat kliennya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penipuan yang dilakukan jaringan kejahatan internasional. Asep menambahkan bahwa pihaknya memiliki bukti yang akan diajukan dalam persidangan untuk mendukung klaim tersebut. Salah satunya berupa 39 lembar bukti pengiriman uang yang disebut berkaitan dengan permintaan jaringan yang merekrut para terdakwa. “Kami tetap pada prinsip bahwa klien kami adalah korban TPPO serta korban penipuan yang dilakukan jaringan sindikat kejahatan internasional. Kami memiliki 39 lembar bukti pengiriman uang yang diminta oleh jaringan tersebut,” tegas Asep
Menurutnya, ada saksi yang dapat mendukung argumentasi pihaknya, termasuk saksi yang mengetahui kondisi para terdakwa saat dilakukan penggerebekan di rumah Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318, Surabaya.
Asep mengatakan saat penggerebekan, para terdakwa disebut tidak memegang dokumen keimigrasian. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu hal yang akan didalami untuk membuktikan posisi kliennya sebagai korban.
Penasihat hukum juga menyebut keempat terdakwa mengalami kerugian sekitar Rp23 miliar atau setara 22 juta yen. Bukti terkait kerugian tersebut, menurut Asep, akan disampaikan dalam proses pembuktian perkara.
Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Ueta Norio, Imaoka Ryuta, Akira Okushi, dan Ryotaro Takano, bersama 37 terdakwa lainnya, terlibat dalam jaringan penipuan daring internasional. Para terdakwa didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama terkait tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Dakwaan kedua berkaitan dengan tindak pidana elektronik yakni turut-serta mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik berisi pemberitaan bohong atau menyesatkan yang menimbulkan kerugian materiil konsumen dalam transaksi elektronik. Jaksa menggunakan Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam dakwaan, juga disebut jaringan ini menerapkan modus penipuan daring dengan menyamar sebagai petugas layanan pelanggan, kepolisian, maupun otoritas keamanan publik Jepang, dan Tiongkok. Para terdakwa disebut menggunakan sejumlah aplikasi komunikasi di antaranya telepon, Line, WeChat, dan QQ. Korban kemudian dituduh terlibat pencucian uang atau kejahatan keuangan. Mereka selanjutnya diarahkan untuk mengikuti instruksi tertentu, termasuk mengunduh aplikasi berbagi layar, membeli mata uang kripto, atau mentransfer uang ke rekening maupun alamat yang ditentukan.
Perkara tersebut terungkap setelah Konsulat Jenderal Jepang pada 20 April 2026 melaporkan dua warga negaranya hilang kontak. Dua hari kemudian, polisi mengamankan sejumlah orang di rumah Jalan Dharmahusada Permai VII Blok N 318. Dalam penggerebekan itu, aparat menemukan perangkat komunikasi, bilik operasi, serta seragam kepolisian Tiongkok. Keempat terdakwa warga Jepang tersebut kemudian menjalani proses penahanan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan. (02)
