Badung, BIG.com
Aparat Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir. Seorang pria berinisial MK diciduk di satu kamar kos di belakang Warung Ikan Bakar di Jl. Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Selasa (18/8/2026).
Mengenai pengungkapan kasus narkotika tersebut, Kabid Humas Kombes Pol.Ariasandy menyampaikan penangkapan bermula dari informasi warga di sekitar pesisir Pantai Kedonganan yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di sana.

BERSAMA BB – Pria berinisial MK bersama barang bukti (BB) bersama SS pascadiciduk di satu kamar kos di belakang Warung Ikan Bakar di Jl. Pantai Kedonganan, Kuta, Badung, Selasa (18/8/2026).
(BIG.com/ist)
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali dipimpin AKBP Nanang melakukan penyelidikan. Mereka lalu mencurigai gerak-gerik seorang pria di salah satu kos-kosan di sekitar Pantai Kedonganan.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga, polisi mendapati pria berinisial MK, asal Desa Melaya, Jembrana, yang membawa empat plastik klip berisi kristal bening yang didugaSS, serta beberapa paket SS yang dibungkus pipet kuning, pipet merah, dan selotip hitam, di lantai kamar kos. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lebih lanjut. Dari dalam waterpass yang digantung di dinding sebelah pintu, polisi kembali menemukan empat plastik klip berisi SS.
Selanjutnya MK diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Bali beserta barang bukti yaitu delapan plastik klip berisi kristal bening SS (dua paket dibungkus pipet warna kuning berisi SS, dua paket dibungkus pipet warna merah juga SS, dua paket dibungkus selotip warna hitam berisi SS, satu bundel plastik klip, enam potongan pipet, alat hisap sabu (bonk), satu korek api, tiga kaca, uang tunai Rp900 ribu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MK disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara.
Polda Bali tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika di Pulau Dewata. , khususnya di wilayah hukum Polda Bali. ‘’Bagi warga yang melaporkan pelanggaran hukum di sekitarnya, kami imbau segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan takut, kepolisian menjamin kerahasiaan dan keamanan warga selaku pelapor dan kami pasti akan menindak lanjuti laporan tersebut,’’ tegas Kabid Humas. (02)

