Gianyar, BIG.com
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh, Gianyar, mengungkap kasus pencurian rokok di wilayah hukum setempat pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 01.30. Polisi berhasil mengamankan dua wanita, berinisial HW (45) dan SW (48).
Kejadian ini terungkap berkat laporan warga mengenaui hilangnya 20 slop rokok. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian serta memintai keterangan pelapor dan saksi. Dari hasil penyelidikan itu, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan dua wanita dalam kasus pencurian rokok ini.

TANGKAP PENCURI ROKOK – Polsek Blahbatuh saat menangkap tersangka pencuri rokok, HW dan SW serta BB, Jumat (4/9/2026).
(BIG.com/ist)
Tersangka HW beserta sepeda motor Yamaha Fazio yang digunakan beraksi ditangkap di wilayah Denpasar Selatan. Selanjutnya, polisi mengamankan SW di wilayah Ubung, Denpasar Utara. Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Sejumlah barang bukti (BB) yang berkaitan dengan perkara ini juga diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, seizin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, mengungkapkan bahwa memang benar anak buahnya mengungkap kasus pencurian rokok tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan dan barang-barang yang dimiliki. Bila menemukan atau mengetahui hal-hal yang mencurigakan, segera sampaikan ke polisi agar segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolsek.
Saat ini kedua tersangka beserta BB diamankan di Polsek Blahbatuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Atas perbuatannya, tersangka HW dan SW dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. (02)
