Gara-gara Ngutil di Ubud, Seorang Warga Negara Prancis Dideportasi

Gianyar, BIG.com

Seorang warga negara Prancis berinisial NHB (21) diciduk anggota Polsek Ubud gara-gara diduga mengutil makanan berupa coklat di Supermarket Pepito di Ubud, Gianyar.

 

BERI KETERANGAN – Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Mendissa didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas memberi keterangan kepada wartawan di Mapolres Gianyar, Rabu (9/9/2026).

(BIG.com/ist)

Wakapolres Gianyar Kompol Willa Jully Mendissa didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam pengungkapan kasus selama Juli- Agustus 2026 pada Rabu (9/9/2026) menyampaikan  awalnya NHB masuk ke Pepito pura-pura berbelanja. Padahal pria yang sudah lama tinggal di Bali ini malah menguitil makanan ringan dan tidak membayar di kasir.

”Dia ngutil makanan untuk dikonsumsi. Dia ngutil karena terkendala tidak punya biaya,” tegas Wila saat jumla pers di Polres Gianyar, Rabu (9//20269).

Aksi ngutil tersebut ketahuan sehingga NHB sempat diamankan polisi. Oleh Polsek Ubud, warga negara Prancis itu kemudian dipertemukan dengan pihak supermarket. ”Kasusnya selesai dengan restorative justice/RJ) atau keadilan restoratif. Pihak korban (supermarket) tidak memperlesalahkan kasus itu,” ungkap Wila.

Walau keduanya berdamai, polisi lantas menyerahkan NHB ke pihak  Imigrasi Denpasar.

Atas perbuatannya, NHB akhirnya dideportasi kenegara asalnya. ”Kami sudah koordinasi dengan pihak Imigrasi untuk proses deportasi,” tandas Wila. (02)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru