Edarkan Narkoba, Seorang Pria Diringkus Ditresnarkoba Polda Bali

Denpasar, BIG.com

Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Bali mengungkap kasus besar peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IH (35) ditangkap dengan barang bukti (BB) sabu-sabu seberat lebih dari 831 gram dan ganja seberat 10 gram. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengungkapkan hal itu pada Kamis (13/6/2026). Menurut dia, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda pada Senin (3/8/2026). TKP pertama di kamar di penginapan di Jalan Teuku Umar Barat, Denbar, dan TKP kedua di kamar hotel juga di Jalan Teuku Umar Barat, Denbar

Pengungkapan berawal dari informasi warga yang menyebutt bahwa di seputar Jalan Teuku Umar Barat sering ada transaksi narkotika. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin Kasubdit 1 Kompol Muhammad Rizky Fernandez kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00, polisi mengamankan IH yang asal Jember, Jatim. Saat dilakukan penggeledahan di TKP 1, yang disaksikan dua warga sekitarnya beriniaial IWM dan MZA, ditemukanlah satu kotak pensil yang berisi dua paket SS dan dua paket ganja beserta alat pendukung seperti timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap.

PENGEDAR NARKOTIKA – Tersangka pengedar narkotika berinisial IH bersama barang bukti (BB) saat diringkus aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar Barat.

(BIG.com/ist)

Saat diinterogasi, IH mengakui bahwa dia masih menyimpan SS di kamar hotel di TKP 2 di Jalan Teuku Umar Barat. Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan kembali menemukan 17 paket SS yang disimpan di tas belanja. IH mengaku mendapat nartkotika dari seseorang berinisia lWS (berstatus DPO) dan A yang disebut-sebat berada di Malaysia. Total BB yang diamankan Polda Bali yakni SS sebanyak 19 paket dengan berat 831,39 gram; dua paket ganja dengan berat total 10,38 gram, empat bendel plastik klip, tiga timbangan digital, dua alat hisap/bong, dua gunting, lakban, dua HP dalam kondisi rusak, dua kartu ATM BCA, satu ransel hitam, dan perlengkapan lainnya.

Saat ini tersangka IH dan BB diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali. Atas perbuatannya, pria asal Jatim itu disangkakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Kombes Ariasandy menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang memberi informasi mengenai ulah pengedar narkotika ini. Polda Bali tidak akan memberi ruang bagi siapa pun pengedar narkoba di Pulau Dewata. ‘’Kami imbau masyarakat, pemilik homestay, hotel, dan kos-kosan, agar lebih waspada dan segera laporkan melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat, jika menemukan aktivitas mencurigakan. Mari bersama-sama berantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda Bali,’’ tandas Ariasandy. (02)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru