Denpasar, BIG.com
Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di depan Pasar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Dua tersangka pencuri yang merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti (BB) pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, Jumat (17/7/2026)
Kasus curanmor terjadi pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 06.00 di Jl. Merta Sari, Pasar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan. Motor yang hilang tersebut milik ibu rumah tangga berinisial P (39. Awalnya dia memarkir sepeda motor Honda Beat warna biru nopol DK 2639 ADL di depan pasar dalam keadaan terkunci stang, lalu ditinggalkan untuk membali sayur. Setelah selesai berbelanja, P tidak menemukan lagi kendaraannya di tempat parkir.

PENCURI MOTOR – Tersangka pencuri sepeda motor beserta barang bukti yang dibekuk Polda Bali.
(BIG.com/ist)
Akibat kejadian tersebut, dia mengalami kerugian sekitar Rp19 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polda Bali. Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Polda Bali menggali informasi dari warga, melakukan olah TKP, serta keterangan pelapor dan saksi.
Dari hasil pengembangan itu, Tim Resmob Reskrimum berhasil meringkus dua tersangka pencuri berinisial SS (33) asal Tasikmalaya, Jabar, dan AR (24) asal Sampang, Jatim. Kedua residivis itu beserta BB-nya diamankan di Jl. Pulau Nias Denpasar.
Dari hasil interogasi polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya dengan cara membuka paksa kunci stang menggunakan kunci leter L dan mata tombak, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban. ‘’Kini kedua tersangka beserta BB diamankan di Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut,’’ ungkap Kabid Humas Ariasandy. (01)



