Gianyar, BIG.com
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum polsek setempat.
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga bersama Tim Opsnal meringkus tersangka pencuri berinisial Ro, (33) asal Lumajang, Jatim., Dia ditangkap di satu bedeng proyek di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Dari hasil pengembangan, tim opsnal memperoleh informasi bahwa tersangka lainnya berinisial Nu (34), juga asal Lumajang, Jatim, dibekuk polisi.

PENCURI MOTOR – Jajaran Unit Reskrim Polsek Blahbatuh saat meringkus tersangka pencuri sepeda motor berinisial Ro asal Lumajang, Jatim.
(BIG.com.ist)
Kasus pencuriannya terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.00 di Jalan Banteng, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Awalnya sepeda motor Yamaha NMax hitam tahun 2026 dengan nomor polisi DK 4901 UCC, milik korban berinisial R, buruh harian lepas, hilang setelah diparkir di depan warung dagang sayur.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp34 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Blahbatuh.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, seizin Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, Minggu (4/10/2026), menerangkan bahwa Polsek Blahbatuh menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, mendatangi lokasi kejadian, melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, sertau mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan perkara. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial Ro, (33), asal Lumajang, Jatim, di satu bedeng proyek di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.
Dari hasil pengembangan, tim opsnal memperoleh informasi bahwa tersangkan lainnya berinisial Nu (34) juga asal Lumajang, Jatim, kembali ke daerah asalnya di Lumajang, Jawa Timur.
Unit Reskrim Polsek Blahbatuh kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya Nu pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 23.30 di rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Selanjutnya, kedua tersangka dibawa ke Polsek Blahbatuh untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax yang dilaporkan hilang, satu sepeda motor Yamaha Mio G, sejumlah pelat nopol kendaraan serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama pada lokasi yang terbuka maupun tempat yang minim pengawasan. Masyarakat diharapkan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, menggunakan kunci pengaman tambahan apabila diperlukan, serta tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga pada kendaraan. Apabila menemukan atau mengalami kejadian yang mencurigakan terkait keamanan kendaraan, masyarakat diimbau segera menghubungi pihak kepolisian melalui Polsek Blahbatuh atau layanan Polri 110. (02)


