DPRD Bali Apresiasi Pemprov Raih WTP Ke-13 Kali

Denpasar, BIG.com

Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Nyoman Giri Prasta membacakan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Bali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Bali di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Sebelumnya DPRD Bali menyampaikan laporan akhir mengenai pembahasan ranperda yang dibacakan Ketua Koordinator Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Drs. Gede Kusuma Putra.

Dalam laporannya, DPRD mengapresiasi Pemprov Bali yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut. DPRD juga mencatat bahwa indikator makro ekonomi Bali secara umum lebih baik dibanding rata-rata nasional yang meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, Indeks Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), dan inflasi.

BACAKAN PENDAPAT AKHIR – Wagub Bali I Nyoman Giri Prasta membacakan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Ranperda Provinsi Bali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025 dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Bali di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali, Denpasar, Senin (20/7/2026).

Walau demikian, DPRD mengingatkan bahwa capaian opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan harus diwujudkan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

DPRD pun mencermati realisasi APBD TA 2025 yang melampaui target, sedangkan belanja daerah terealisasi sebesar 88,42 persen daripada target, sehingga menghasilkan surplus anggaran. Atas hasil pemeriksaan BPK RI ini, DPRD Bali menyoroti dua temuan utama mengenai pengelolaan hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi. DPRD mendorong Pemprov Bali supaya segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui penguatan verifikasi, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, DPRD menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis antara lain optimalisasi penerimaan daerah, percepatan pencapaian target zero rumah tidak layak huni tahun 2029, penyusunan kebijakan afirmasi untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah di Bali, pemanfaatan aset pemerintah pusat yang terbengkalai, penyusunan regulasi kerja sama antardaerah terkait imbal jasa lingkungan, serta penguatan keamanan kawasan pariwisata melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sejumlah titik strategis.

Menanggapi berbagai pandangan tersebut, Gubernur Bali dalam pendapat akhir yang dibacakan Wagub Giri Prasta menyampaikan bahwa seluruh pandangan, saran, koreksi, dan rekomendasi DPRD, merupakan wujud kemitraan yang konstruktif antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Gubernur menegaskan bahwa persetujuan bersama atas ranperda tersebut merupakan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga disiplin fiskal, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan dan setiap rupiah anggaran memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Bali sesuai visi ‘’Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana’’. Selanjutnya, ranperda disampaikan ke mendagri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda Bali.

Menutup rangkaian pembahasan, Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan bahwa setelah mendengar laporan akhir DPRD dan pendapat akhir Gubernur Bali, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Provinsi Bali tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Bali TA 2025 untuk ditetapkan menjadi perda. (01)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru