Diganjar 2,5 Tahun Penjara, Dr.Togar Situmorang Bakal Banding

Denpasar, BIG.com

Terdakwa kasus penipuan terhadap mantan Putri Indonesia Fanny Lauren Christie yakni Dr.Togar Sirtumorang, diganjar hukuman 2,5 tahun (2 tahun enam bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketauai H.Sayuti dalam sidang pada Selasa (28/4/2026). Hakim menyatakan bahwa advokat senior itu secara sah terbukti bersalah sehingga menjatuhkan dua tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Togar Situmorang melanggar Pasal 492 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 pentang penyesuaian pidana. Hakim juga menyatakan terdakwa tidak punya itikad baik menjalankan profesi sebagai advokat sehingga kliennya mengalami kerugian miliran rupiah. Sebaliknya, hakim mengesampingkan pembelaan terdakwa Togar Situmorang yang pada intinya menyatakan bahwa dia tidak bersalah karena advokat punya hak imunitas sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang advokat.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Togar Situmorang dihukum 2,5 tahun penjara.

SAAT SIDANG – Terdakwa kasus penipuan Dr.Togar Situmorang saat disidangkan di PN Denpasar. Majelis hakim kemudian mengganjar terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun (2 tahun enam bulan).

(BIG.com/dok/ist)

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang, menyatakan bakal banding sebagai langkah konstitusional yang dijamin undang-undang. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mencari keadilan melalui proses hukum lanjutan. “Kami masih yakin keadilan tetap ada dan proses hukum masih terbuka,” tegas putra sulung terdakwa itu.

Alexander pun menyampaikan optimis bahwa banding memberi penilaian ulang atas seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.

BAKAL BANDING – Kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang yang menyatakan bakal banding.

(BIG.com/dok)

Dia sempat menyatakan terkejut dengan putusan vonis hakim saat sidang di PN Denpasar ini. Menurut Alexander, majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan. Salah satu yang dia ungkap yakni ketidak-hadiran saksi-saksi kunci yang semestinya dimintai keterangan saat sidang. (01)

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru