Diduga Korupsi Rp2,5 Miliar, Oknum Pegawai BRI Surabaya Ditahan Kejaksaan

Surabaya, BIG.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menahan pria berinisial WA, pegawai BRI Cabang Surabaya Kaliasin, pada Senin (27/4/2026).

WA ditahan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidus) Kejari Surabaya memeriksa hingga menemukan dugaan korupsi di BRI, tempat WA bekerja. Perbuatannya itu merugikan negara sebesar Rp2,9 miliar.

Kasi Inteljen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Selasa (28/4/2026), mengatakan bahwa memang benar WA ditahan atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar.

DITAHAN KEJARI – Pria berinisial WA, pegawai BRI Cabang Surabaya Kaliasin, saat ditahan Kejari Surabaya pada Senin (27/4/2026).

(BIG.com/ist)

“Modus yang dijalankan WA yaitu melakukan penyalah-gunaan pengajuan kredit mikro dengan menggunakan nama orang lain serta melakukan pemindah-bukuan tanpa underlying transaction pada tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Adm. Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin.” tegas Putu Arya Wibisana dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Atas perbuatannya, tersangka W-A dijerat Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 18 Ayat (1) (2) (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (wil)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru