Denpasar, BIG.com
Tim kuasa hukum Dr.Togar Situmorang mengingatkan aparat penegak hukum di pengadilan tingkat pertama agar tidak serta-merta melakukan tindakan penahanan terdakwa. Eksekusi putusan harus berpijak pada ketentuan hukum yang berlaku. Demikian disampaikan Alexander Situmorang, S.H., CCD., pasca-advokat senior itu divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Alexander Situmorang pada Rabu (29/4/2026) menambahkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan semestinya mengacu pada aturan perundang-undangan, termasuk ketentuan mengenai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 342 Ayat (1) yang mengatur pelaksanaan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini termasuk penahanan umumnya berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

BERI KETERANGAN – Alexander Situmorang, S.H., CCD., kuasa hokum Dr.Togar Situmorang, saat memberi keterangan kepada wartawan di PN Denpasar.
(BIG.com/dok)
Tim kuasa hukum Toigar Situmorang saat ini mempelajari langkah-langkah hukum lanjutan yang dapat ditempuh pasca-putusan majelis hakim terhadap kliennya. Di samping mengingatkan mengenai aspek hukum penahanan, Alexander juga mengaku menemukan adanya pesan langsung atau direct message (DM) bernada meledek yang masuk ke akun Instagram (IG) Togar Situmorang sebelum sidang putusan.
Menurutnya, pesan tersebut berbunyi, “Udah siap Bang dipenjara besok?”. Pesan itu dikirim dari akun yang tidak dikenal. Alexander menduga akun tersebut baru dibuat karena tidak memiliki keterkaitan pertemanan digital dengan akun milik kliennya. “Kami menyayangkan pesan seperti itu. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis,” ungkapnya.
Pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan, namun akan menggunakan seluruh hak hukum yang ada sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. (01/r)


