Curi Belasan Aki Truk, Dua Warga Dibekuk Polres Klungkung

Semarapura, BIG.com

Satreskrim Polres Klungkung berhasil membekuk dua pria yang diduga mencuri aki truk di sejumlah wilayah.

Keduanya berinisial WDA (28) asal Desa Undisan, Kelurahan Kayubihi, Kabupaten Bangli dan PMJ (30) beralamat di Desa Gelgel, Kabupaten Klungkung.

Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa Selasa (25/8/2026) mengatakan pengungkapan kasus pencurian tersebut dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung Ipda I Putu Satria Mahotama Putrawan atas perintah Kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo.

Kasus ini berawal dari laporan warga yang mengaku kehilangan aki dua unit truk yang diparkir di Jalan Pura Agung, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Klungkung. Kejadiannya diketahui pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 04.30. Ketika itu pemilik truk hendak menghidupkan mesin, namun tidak dapat distarter. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata aki pada dua unit truk tersebut raib. Akibat kejadian tersebut, pemilik truk mengalami kerugian sekitar Rp2,575 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial WDA yang diduga menggasak aki truk itu.

AMANKAN BB – Personel Polres Klungkung mengamankan sejumlah BB berupa aki curian dari dua tersangka berinisial WDA dan PMJ.

(BIG.com/ist)

Pada Jumat (21/8/2026) Tim Opsnal berhasil mengamankan WDA asal Desa Undisan, Kayubihi, Bangli, di satu kamar kontrakan di Jalan Raya Banjarangkan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, WDA mengaku mencuri aki bersama rekannya berinisial PMJ (30) Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 23.00 berhasil meringkus PMJ di rumahnya di Desa Gelgel, Klungkung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui menggasak aki truk di Desa Paksebali serta dua aki truk lainnya di Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Tidak berhenti di dua lokasi tersebut. WDA dan PMJ juga mengaku beraksi di sejumlah wilayah di Kecamatan Klungkung, Dawan, Banjarangkan, serta di Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Bangli.

Aki hasil curian mereka kemudian dijual ke pengumpul barang bekas. Sedangkan uang hasil penjualannya digunakan oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu aki GS Premium besar, dua aki GS premium kecil, enam aki GS hybrid, empat aki Aspira hybrid dan lima aki Incoe.

Polisi juga mengamankan satu tang warna merah, satu kunci ukuran 10 dan 14, satu sepeda motor Honda biru-putih, satu anak kunci, serta satu lembar STNK. Tersangka WDA dan PMJ kini diamankan di Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain.

Kasi Humas Polres Klungkung mengungkapkan atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g KUHP. Satreskrim Polres Klungkung mengimbau warga, khususnya pemilik kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan pengamanan tambahan pada aki, serta segera melapor ke polisi bila menemukan aktivitas mencurigakan. (02)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru