Gresik, BIG.com
Polres Gresik, Jatim, terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Dalam operasi intensif selama dua hari, Satuan Resnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran sabu-sabu (SS) dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.
Lima tersangka diamankan bersama ribuan butir pil terlarang dan sejumlah paket SS siap edar. Kelima tersangka masing-masing berinisial FA (22), AH (23), dan MS (25), ketiganya warga Kecamatan Balongpanggang, serta RDR (30), warga Kecamatan Cerme, serta HS (41) warga Kecamatan Mantup Lamongan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai maraknya transaksi narkoba di kawasan Balongpanggang. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka pertama.
Pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 polisis menciduk FA di area gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, saat hendak mengantarkan pesanan SS. Dari tangan tersangka, polisi menemukan satu paket SS dengan berat sekitar 0,13 gram.
Tak berhenti di situ. Polisi langsung melakukan pengembangan kasus. Sekitar 20 menit kemudian, mereka menggeledah rumah AH di Desa Ganggang. Dari lokasi tersebut, polisi mennemukan plastik klip berisi SS serta dua unit timbangan elektrik.
Total barang bukti SS yang diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan klip dengan berat nsekitar 2,80 gram. Dalam pemeriksaan awal, FA dan AH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari MS. Tim Opsnal Satresnarkoba lalu bergerak cepat memburu pemasok utama.
PERLIHATKAN NARKOBA – Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Jatim, AKP Ahmad Yani memperlihatkan barang bukti narkoba yang disita dari anggota jaringan pengedar.
(BIG.com/ist)
Sehari setelah itu yakni Rabu dini hari sekitar pukul 02.30 polisi menggerebek rumah MS di Desa Ganggang. Selain mengembangkan kasus narkotika jenis SS, polisi juga menemukan ribuan pil koplo yang diduga siap edar, terdiri dari 5.000 butir pil berlogo LL dan 1.000 butir pil berlogo Y.
Di hadapan penyidik, MS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang bandar berinisial L yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kembali dilakukan. Pada Rabu sekitar pukul 09.30 polisi berhasil menangkap RDR di rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 87 butir pil serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140 ribu. Rantai distribusi kemudian mengarah ke wilayah Lamongan. Sekitar pukul 11.00 pada hari yang sama, polisi memburu HS hingga ke Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Di rumah tersangka, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali. Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 2,806 gram SS, sebanyak 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Selain itu turut diamankan timbangan elektrik, sejumlah HP, uang tunai, serta satu sepeda motor Honda Vario. Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan para tersangka menggunakan berbagai modus untuk mengelabui polisi mulai dari transaksi langsung hingga sistem ‘’ranjau’’ yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat. “Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” tegas AKP Ahmad Yani, di Gresik Sabtu (13/6/2026).
Kini seluruh tersangka diamankan di Mapolres Gresik guna menjalani proses hukum. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang masih buron.
Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Sedangkan MS, RDR, dan HS dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (dra)