Gianyar, BIG.com
Anggota Satpol PP Gianyar menciduk sejumlah gelandangan dan pengemis (gepeng) yang berkeliaran pada Senin (22/6/2026). Gepeng yang diamankan itu semuanya asal Karangasem. Mereka dinyatakan melanggar Perda No.15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

CIDUK GEPENG – Anggota Satpol PP Gianyar saat menciduk sejumlah gepeng yang berkeliaran di Gianyar, Senin (22/6/2026).
(BIG.com/ist)
Kasatpol PP Gianyar, I Putu Yudanegara, Senin (22/6/2026) menjelaskan anggota regu 4 menjemput tiga gepeng di Kantor Desa Blahbatuh. Sedangkan dua gepeng diamankan di Samplangan, Gianyar. “Jadi totalnya lima orang. Riciannya dua dewasa dan tiga anao-anal. Setelah kami data, mereka langsung diantar ke Dinas Sosial Gianyar untuk dipulangkan ke tempat asal mereka,” tegasnya.
Kasatpol PP mengimbau masyarakat agar jangan terlalu mudah memberi sesuatu ke para gepeng ketika ditemukan meminta- minta di temp;at umum. (02)

