Gianyar, BIG.com
Setelah menghirup udara bebas, dua mantan narapidana (napi) asal Jawa barat, masing-masing Chaerulsyah (46) dan Sarmin (46), ternyata belum juga merasa tenang. Keduanya justru kebingungan begitu berada di depan Rutan Kelas II B Gianyar pada Rabu (12/8/2026) siang.
Lantaran tidak punya bekal duit untuk pulang ke kampung halaman serta tak ada kerabat yang bisa dihubungi, keduanya memberanikan diri masuk ke Sekretariat DPRD Gianyar. Ulah keduanya ini sempat membuat staf DPRD waswas. Selain diberi makanan dan minuman, Chaerulsyah dan Sarmin kemjudian diberi bekal uang untuk pulang.

DATANGI DPRD – Mantan napi Chaerulsyah dan Sarmin asal Jawa Barat mendatangi DPRD Gianyar untuk meminta bekal pulang ke kampung halaman mereka di Jawa Barat pada Rabu (12/8/2026).
(BIG.com/ist)
Chaerulsyah dan Sarmin sempat menyodorkan surat bebas, sehingga staf di depan DPRD Gianyar waswas. Staf itu lanjut memanggil rekannya. Syukur suasana langsung mencair setelah dua mantan napi ini menyampaikan maksud dan tujuan mereka. ” Kami baru bebas hari ini (Rabu). Tapi kami bingung tidak ada bekal uang untuk pulang. Kerabat juga tidak ada di Bali,” tegas mereka.
Mengingat datang secara sopan dan jujur, keduanya dipersilakan menunggu sambil diberi makanan dan minuman. Tidak lama menunggu, setelah berkoordinasi dengan pimpinan, seorang staf DPRD Gianyar membawakan amplop berisi duit dan mendoakan agar perjalanan mereka ke kampung halaman berjalan lancar.

SUMRINGAH DIBERI BEKAL – Chaerulsyah dan Sarmin sumringah setelah diberi bekal uang untuk pulang kampung ke Jawa Barat oleh staf DPRD Gianyar, Rabu (12/8/2026).
(BIG.com/ist)
Kepada para wartawan, dua mantan buruh proyek ini menyampaikan syukur karena akhirnya bisa pulang kampung. “Saya tak punya uang, tidak ada HP. Saya pingin pulang ke Jawa Barat. Saya takut minta bantuan ke warga, makanya kami coba ke kantor (DPRD Gianyar) ini. Kami sekarang ke Ubung, Denpasar, untuk menumpang bus antar-provinsi” tegas Sarmin.
Ditanya mengenai kasusnya hingga dipenjara, mereka mengaku ditangkap dan berurusan dengan hukum setahun lalu tepatnya 17 Agustus 2025. Mereka mengaku naik sepeda motor milik proyek untuk jalan-jalan ke pantai di Gianyar. Sialnya, motor tersebut hilang dicuri orang dan mereka takut melapor ke mandor. Hingga akhirnya mereka divonis bersalah sehingga diganjar satu tahun penjara. “Setelah mendapat potongan tujuh belas hari, pada hari ini (Rabu) saya bebas. Saya bersyukur diterima dengan baik di kantor ini serta dibantu biaya pulang,” tandas Sarmin, sumringah. (02)

