Denpasar, BIG.com
Komisi II DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) mengenai pengawasan terhadap permasalahan aset pemerintah daerah/barang milik daerah (BMD) dan Aset BUMD, pada Rabu (2/9) siang di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
Ketua Tim Kunker, Agun Gunandjar Sudarsa, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa pihaknya senang karena dapat berjumpa kembali dengan sahabat lamanya, Wayan Koster, yang dahulu juga pernah bersama-sama di DPR RI. ‘’Kehadiran kami di Bali dalam rangka melaksanakan pengawasan terhadap permasalahan aset pemerintah daerah/barang milik daerah (BMD) serta aset badan usaha milik daerah (BUMD), ‘’tegasnya.
Agun menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Pemprov Bali. Selain melaksanakan kunker spesifik di Bali, pada waktu yang bersamaan Komisi II DPR RI juga melaksanakan kunker spesifik di Provinsi Riau dan Kalimantan Selatan. Kehadirannya di daerah diharap memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

BERI PENJELASAN – Gubernur Bali Wayan Koster didampingi Ketua Tim Kunker Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, memberi penjelasan mengenai aset daerah dalam rapat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar.
(BIG.com/ist)
Menurut Agun, aset daerah bukan sekadar angka, tetapi merupakan kekayaan publik yang harus dijaga dan mampu memberi nilai tambah. Karena itu, pengawasan terhadap aset daerah tidak cukup hanya dengan pencatatan, tetapi juga harus memastikan keberadaan fisiknya, status hukum, penguasaan, sertifikasi, serta pemanfaatannya secara optimal. Sedangkan kerangka pengelolaan BMD telah diperkuat, dan tak boleh ada aset yang menganggur dan tidak dimanfaatkan. Aset dapat dimanfaatkan oleh pihak ketiga sepanjang memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah. ‘’Kami ingin memperoleh gambaran aktual pada semester pertama tahun 2026 mengenai jumlah dan nilai BMD, status sertifikasi aset, aset yang bermasalah atau dikuasai pihak lain, aset yang belum dimanfaatkan, maupun aset yang telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga,’’ ungkap Agun.
Permasalahan aset harus dapat dipetakan dan dibedakan dengan baik, sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan secara terukur. Pengawasan terhadap BMD juga tidak dapat dipisahkan dari kekayaan daerah yang disahkan melalui penyertaan modal kepada BUMD. Provinsi Bali memiliki sejumlah badan usaha daerah yang perlu mendapat perhatian dalam pengelolaannya. Pengelolaan BUMD tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga harus memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat.
Komisi II DPR RI mendapat pembaruan mengenai kondisi BUMD Provinsi Bali sampai saat ini, termasuk apakah penyertaan modal yang diberikan telah menghasilkan return yang sepadan, apakah aset telah dikelola secara produktif, serta apakah kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) mengalami peningkatan. Untuk BUMD yang belum sehat, pihaknya juga ingin mengetahui langkah-langkah penanganan yang dilakukan.
Dalam pengamanan aset, Kanwil BPN Provinsi Bali memiliki peran yang sangat strategis. Sertifikasi tidak boleh berhenti pada proses administrasi, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan aset pemerintah terlindungi dari sengketa, penguasaan oleh pihak lain, maupun tumpang tindih hak.
Komisi II DPR RI tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan kekayaan daerah terlindungi dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. ‘’Kami yakin bahwa, dengan pengalaman pemerintahan yang telah cukup lama dijalankan oleh Bapak Gubernur, serta berdasarkan pemberitaan publik yang kami lihat, tata kelola pemerintahan di Bali telah berjalan cukup baik,’’ tegasnya.
Agun berharap kunjungan ini dapat menghasilkan hasil yang konkret, disertai komitmen penyelesaian yang terukur dan memiliki batas waktu yang jelas. Hal tersebut tidak hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi juga dapat menjadi dasar bagi Komisi II DPR RI untuk mengambil langkah lanjutan bersama pemerintah pusat di Jakarta, tentunya dengan mempertimbangkan kondisi yang ada.
‘’Dari hasil kunjungan ini, kami akan sampaikan ke mitra kerja agar ditindaklanjuti dengan baik. Apresiasi atas apa yang telah disampaikan terkait aset yang dimiliki oleh daerah. Pada akhirnya, aset daerah harus dapat dirasakan manfaatnya secara nyata oleh publik dan masyarakat,’’ tandas Agun.
Sedangkan Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan Provinsi Bali memiliki aset tanah yang cukup banyak, yakni sebanyak 5.436 bidang dengan luas keseluruhan 3.101,309 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.919 bidang telah bersertifikat, sedangkan 517 bidang belum bersertifikat. ‘’Mulai tahun 2026, kami merancang inventarisasi barang milik daerah, meliputi gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin, termasuk objek berupa alat angkutan,’’ tegas Koster.
Menurutnya, pemanfaatan aset daerah akan dilakukan melalui pola sewa dan kerja sama pemanfaatan, sehingga dapat memberikan pendapatan yang lebih optimal bagi daerah. Gubernur menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan appraisal/penilaian aset untuk mendapatkan nilai atau harga terbaik. ‘’Kami telah menerapkan proses penilaian terhadap tarif sewa maupun kerjasama pemanfaatan aset dengan bantuan Tim Penilai Pemerintah dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara maupun KJPP, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal,’’ tambah Gubernur Bali.
Upaya tersebut dilakukan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Pemprov Bali juga punya lahan yang sangat strategis di kawasan Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung, dengan luas sekitar 39,89 hektare. Sebelum menjabat Gubernur Bali, Wayan Koster mengaku tanah tersebut dikerjasamakan dengan nilai sekitar Rp7 miliar per tahun. Saat ini, kerjasama tersebut diperbarui dan nilai pemanfaatannya jauh lebih tinggi yakni Rp57 miliar per tahun.
Pemprov Bali juga memiliki sejumlah BUMD dan perusahaan patungan yakni: Perumda Kerta Bali Saguna; PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali); PT Jamkrida Bali Mandara; Perusahaan Patungan RS Puri Raharja; Perusahaan Patungan PT Askrida; PT Jasamarga Bali Tol; Perumda Kerthi Bali Santhi; dan Perseroda Pusat Kebudayaan Bali.
Dari sejumlah BUMD tersebut, BPD Bali merupakan salah satu penyumbang pendapatan terbesar. Sedangkan Perumda Kerthi Bali Santhi diarahkan untuk mengelola sektor pariwisata. Pengelolaan dilakukan melalui sistem satu pintu dengan melibatkan berbagai pihak, khususnya agen perjalanan (travel agent), sehingga dapat meningkatkan pendapatan Provinsi Bali.
Perseroda Pusat Kebudayaan Bali bergerak dalam pengelolaan kawasan seni, budaya, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Bali membutuhkan wahana atau fasilitas yang memadai sebagai tempat pertunjukan seni dan budaya Bali bertaraf internasional. (02)


