AA Alit Wiraputra Doktor ke-27 Universitas Warmadewa, Denpasar

Denpasar, BIG.com

Lewat penelitian disertasi berjudul ‘’Rekonstruksi Pengaturan Eksekusi Putusan Perkara Perdata yang Berlandaskan Keadilan dan Kepastian hukum’’, Anak Agung Alit Wiraputra resmi menyandang gelar doktor dan tercatat sebagai doktor ke-27 pada Fakultas Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar), Denpasar.

Ujian terbuka promosi doktor Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Pascasarjana Unwar ini dilangsungkan pada Kamis (26/3/2026) di ruang Sri Wijaya Mahadewi, Gedung Pascasarjana Lantai IV, kampus setempat. Agung Wiraputra dinyatakan lulus dengan nilai 95.5 (cum laude/pujian).

Dalam pembacaan disertasinya di hadapan Ketua Sidang Prof.Dr.Ir.I Gde Suranaya Pandit, M.P., serta para penguji dan ko-promotor, Alit Wiraputra menyampaikan regulasi eksekusi dalam perkara perdata, sesuai ontologinya, tidak ada jaminan pelaksanaan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dari pihak yang dikalahkan oleh hakim. Kondisi ini menimbulkan tidak adanya kepastian hukum yang sangat merugikan dan tidak memberi keadilan bagi pihak semestinya mendapatkan haknya. Dalam epistemologi, ada faktor-fantor yuridis dan non-yuridis yang mengakibatkan lambat dan terjadinya ketidakpastian hukum pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap. ‘’Hal ini menimbulkan kerugian bagi pihak yang dimenangkan oleh hakim untuk mendapatkan haknya,’’ tegas Agung Wiraputra.

LULUS DOKTOR - Rektor Unwar Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., yang juga Ketua Sidang sekaligus Penguji IX, menyampaikan tanda kelulusan sebagai doktor ke-27 Fakultas Pascasarjana Unwar, Denpasar, bagi AA Alit Wiraputra, usai ujian terbuka pada Kamis (26/3/2026). (BIG.com/ist)

LULUS DOKTOR – Rektor Unwar Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., yang juga Ketua Sidang sekaligus Penguji IX, menyampaikan tanda kelulusan sebagai doktor ke-27 Fakultas Pascasarjana Unwar, Denpasar, bagi AA Alit Wiraputra, usai ujian terbuka pada Kamis (26/3/2026).
(BIG.com/ist)

Untuk memecahkan persamalahan tersebut, dia memandang perlu ada pengaturan sistem eksekusi perkara perdata yang memberi keadilan bagi pihak yang memenangkan sengketa. Dalam teoritisnya, pemenang perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap, mesti segera mendapat haknya. Faktanya, selain tidak ada kepastian hukum, pihak yang memang perkara harus menanggung biaya eksekusi yang tak sedikit. Pun dalam  permohonan eksekusi terkadang ditemukan amar putusan yang tidak jelas, sehingga membuat ketua pengadilan negeri kesulitan melaksanakan eksekusi. Di samping itu ada kekosongan hukum mengenai jangka waktu bagi tergugat untuk melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, baik perkara perdata secara umum maupun perkar perdata secara khusus. Dalam sosiologisnya, tidak ada jaminan bahwa putusan pengadilan dalam perkara perdata dapat ditegakkan secara efektif dalam waktu yang rasional. Hal ini mengakibatkan rendahnya minat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengadilan, terutama pelaku bisnis, untuk menggunakan pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa.

Agung Wiraputra menawarkan model rekonstruksi pengaturan eksekusi perdata yang lebih ideal, di antaranya melalui pembentukan undang-undang baru yang komprehensif, pembentukan satuan tugas khusus pelaksana eksekusi, serta pemberian sanksi tegas bagi pihak yang menghambat proses eksekusi. Selain itu, Wiraputra menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem peradilan elektronik guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Menurutnya, integrasi antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan harus menjadi fondasi utama dalam pembaruan hukum eksekusi perdata di Indonesia.

Dekan Pascasarjana Unwar Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., menilai penelitian Wiraputra ini sangat relevan dan penting bagi perkembangan hukum di Indonesia. Dia menekankan bahwa keadilan merupakan hak fundamental setiap warga negara, sehingga implementasi putusan pengadilan harus benar-benar mencerminkan prinsip keadilan.

Sedangkan Rektor Unwar Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., menyampaikan bahwa disertasi yang diangkat Agung Wiraputra diharap mampu memberi kontribusi akademik yang signifikan, khususnya dalam menghadirkan inovasi (novelty) di bidang hukum perdata. “Gagasan yang diangkat diharap mampu memperkaya khazanah keilmuan serta menjadi referensi dalam pembaruan sistem hukum di Indonesia,” tegasnya.

Keberhasilan Agung Wiraputra ini tidak hanya menjadi pencapaian akademik pribadi, tetapi juga diharap mampu memberi kontribusi nyata dalam mendorong reformasi sistem peradilan perdata yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Sidang dipimpin Rektor Unwar Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, M.P., sebagai Ketua Sidang sekaligus Penguji IX. Sedangkan Prof. Dr. Ni Luh Made Mahendrawati, S.H., M.Hum., bertindak sebagai Sekretaris Sidang, Promotor, dan Penguji VIII. Hadir pula penguji eksternal Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., serta jajaran penguji internal yakni Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H.,M.Hum. (Ko-Promotor I/Penguji VI),  Dr. I Nyoman Gede Sugiartha, S.H., M.H. (Ko-Promotor II/Penguji VII), Prof. Dr. I Nyoman Putu Budiartha, S.H., M.H. (Penguji III), Dr. I Ketut Kasta Arya Wijaya, S.H., M.Hum. (Penguji IV), dan Dr. I Nyoman Sukandia, S.H., M.H (Penguji V). (01)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru