Denpasar, BIG.com
Menindaklanjuti laporan warga dan video viral di medsos mengenai kasus pengeroyokan di Jalan Tukad Irawadi Gang 19X, Denpasar, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 17.00 Tim Resmob/Jatanras Ditreskrimum Polda Bali melakukan serangkaian penyelidikan.
“Tim melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi di sekitar TKP, dan menganalisa rekaman CCTV. Dari hasil tersebut, tim berhasil mengidentifikasi salah satu tersangka pengeroyok,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy, Jumat (9/10/2026).

AMANKAN PENGEROYOK – Lima tersangka pengeroyok yang diamankan Tim Resmob/Jatanras Ditreskrimum Polda Bali.
(BIG.com/ist)
Tim kemudian melakukan penyisiran di Jl. Tukad Irawadi hingga berhasil mengamankan tersangka pengeroyok berinisial KZF. Dari hasil pengembangan ke Jalan. Pulau Moyo No.15, Denpasar Selatan, tim kembali mengamankan tersangka berinisial AAI. Dari hasil interogasi kedua tersangka, tim kemudian mengamankan tiga tersangka lainnya di rumah mereka masing-masing.
Kelima tersangka yakni AAI alias Gung Wah (18), pelajar SMK, yang berperan menendang korban; tersangka KZF (19), pekerjaan chef, yang melempar balok kayu dan helm ke arah korban; tersangka MJ (17), pelajar (di bawah umur), berperan memukul korban dengan tangan; tersangka KGC (16), pelajar (anak di bawah umur) yang melempar batu ke motor dan menendang motor korban; dan PWD (20), swasta, berperan melempar korban dengan balok kecil dan sebagai provokator.
Kabid Humas Polda Bali menambahkan kasusnya terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 02.40 di depan Warung Madura di jalan Tukad Yeh Aye, Denpasar. Kejadian ini sempat viral di medsos hingga banyak mandapat komentar netizen. Mencermati kasus itu, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bali akhirnya berhasil mengungkap kasus ini pada Rabu (8/10/2026).
Kejadian berawal saat korban berinisial ARH (22) mengantar temannya membeli rokok. Tiba-tiba datanglah sekitar 20 orang tak dikenal menggunakan sepeda motor. Salah satu dari mereka kemudian menabrak motor korban dari samping kanan hingga korban terjatuh.
“Saat korban terjatuh dan berusaha bangun, para pengendara motor itu melakukan pemukulan dan pengeroyokan menggunakan balok kayu, besi, helm, dan batu. Akibatnya korban mengalami memar pada pipi kanan, luka pada kaki kiri dan luka pada siku kiri,” tegas Ariasandy.
Setelah kejadian, gerombolan pemuda tersebut sempat pergi, namun beberapa menit kemudian kembali lagi ke lokasi kejadian dengan membawa balok kayu yang lebih besar. Mereka kembali memukul korban. Aksi brutal tersebut kemudian dibubarkan oleh masyarakat sekitarnya. Sedangkan korban melapor ke SPKT Polda Bali pada 26 September 2026.
Pasal yang disangkakan ke para tersangka adalah Pasal 262 KUHP UU 1/2023 dan/atau Pasal 466 UU 1/2023 tentang pengeroyokan. Khusus untuk tersangka anak di bawah umur, dilakukan penanganan khusus sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (SPPA). Barang bukti yang diamankan polisi berupa jaket hitam motif putih, batangan besi warna hitam, kayu balok, spanduk bertuliskan “Buaji Squad” (diduga nama geng tersangka)
‘’Kejadian ini sangat disesalkan sehingga Polda Bali tidak akan menolerir segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat, apalagi yang dilakukan secara berkelompok. Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi. Saat ini para tersangka diamankan di Mako Ditreskrimum Polda Bali untuk proses penyidikan lebih lanjut,’’ tegas Ariasandy.
Dia juga mengimbau kalangan orang tua supaya lebih mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam kelompok/geng yang mengarah pada tindakan kriminal. (01)

