Gasak Rp73 Juta di Sukawati, Karyawan Toko Diringkus di Banyuwangi

Gianyar, BIG.com

Karyawan Toko Bulan Bersinar Grosir di wilayah Sukawati, Gianyar, berinisial YP alias YY (30) diringkus polisi setelah diduga mencuri uang di laci rak belakang meja kasir. Usai beraksi, tersangka YP kabur ke Banyuwangi, Jawa Timur. Dia kemudian diamankan di Mapolsek Sukawati berikut barang bukti (BB) untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, Kamis (1/10/2026), mengatakan kasus tersebut terjadi pada 21 Agustus 2026. Tersangka yang karyawan toko diduga memanfaatkan kondisi saat karyawan lain tidak berada di sekitar meja kasir. “Tersangka dua kali mencuri uang hasil penjualan yang disimpan dalam laci rak belakang meja kasir,” tegasnya.

AMANKAN PENCURI UANG – Personel Polsek Sukawati, Gianyar, saat mengamankan tersangka pencuri uang berinisial YP alias YY di Banyuwangi, Jatim.

(BIG.com/ist)

Di hadapan polisi, tersangka YP mengaku bahwa aksi pertamanya dilakukan sekitar pukul 18.15. Saat itu YP menggasak kantong plastik warna putih berisi uang dari laci rak di belakang meja kasir. Uang tersebut kemudian dibawa ke gudang untuk selanjutnya dibawa ke mes tempat tinggalnya.

Di mes, tersangka YP menghitung uang tersebut dan jumlahnya sekitar Rp5 juta. Uang itu kemudian disembunyikan di dalam tas ransel miliknya. Sekitar delapan menit kemudian yakni sekitar pukul 18.23, YP kembali menggasak kantong plastik berisi uang dari laci yang sama. Uang tersebut kembali dibawa ke gudang untuk disimpan di dalam tas ransel.

Setelah itu, YP memasukkan pakaian ke dalam tasnya. Tas kemudian dikeluarkan melalui jendela mes. YP selanjutnya mengambil tas dan meninggalkan tempat kerja tanpa pamitan dengan bosnya. Selanjutnya tersangka naik kendaraan online untuk meninggalkan lokasi kejadian. Saat berada di dalam kendaraan, dia menghitung uang hasil pencurian keduanya yang mencapai Rp68 juta. Total uang yang dia curi yakni sekitar Rp 73 juta.

Setelah meninggalkan Sukawati, YP pergi menuju Banyuwangi, Jawa Timur. Sebagian uang hasil pencurian kemudian dia gunakan untuk membeli sejumlah barang seperti sepeda motor Honda Vario 125 warna putih tahun 2022 lengkap dengan surat-suratnya seharga Rp16 juta. Tersangka juga membeli helm dengan harga sekitar Rp1 juta dan HP seharga Rp3,5 juta.

Setibanya ditempat asalnya Banyuwangi, sebagian uang tersebut juga digunakan untuk membayar utang ke rentenir sekitar Rp20 juta. Sedangkan sisa uang lainnya, berdasarkan pengakuan YP, digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk bersenang-senang dan minum-minum di karaoke. Polsek Sukawati kemudian menangani kasus ini dan memproses YP untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka YP dijerat  Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.

Kapolsek Sukawati  mengimbau para pengusaha agar  meningkatkan pengawasan saat menyimpan uang hasil transaksi serta memastikan sistem keamanan di tempat usaha berjalan dengan baik. (02)

 

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru