Surabaya, BIG.com
Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim bersama polres jajaran sepanjang Juli hingga September 2026 berhasil mengungkap 1.870 kasus tindak pidana narkoba dengan menetapkan sebanyak 2.382 tersangka.
Selain mengamankan ribuan tersangka, berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah cukup besar juga berhasil di amankan. Barang bukti (BB) jenis narkoba tersebut antara lain 86,5 kilogram (kg) sabu-sabu (SS), 1 kg ganja, 27.571 butir ekstasi, serta 118 gram ekstasi dalam bentuk bubuk. Polisi juga menyita 2.592 cartridge etomidate perangkat vape, 406 gram ketamin, 1 juta butir obat keras serta 64 kg SS.

BB – Berbagai jenis barang bukti (BB) berupa narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah cukup besar berhasil diamankan aparat Polda Jatim.
(BIG.com/ist)
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast, Rabu (30/9/2026), mengatakan hasil ungkap berbagai jenis narkoba selama periode Juli hingga September 2026 tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim dan jajaran untuk memberantas peredaran gelap narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika. “ Pemberantasan peredaran gelap narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jatim bersama polres jajaran merupakan komitmen dalam pencegahan maupun penegakan hukum terhadap kasus narkoba,” tegasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombespol Muhammad Kurniawan menambahkan berdasarkan perhitungan terhadap BB yang berhasil diamankan ini diperkirakan berhasil mencegah sekitar 1,45 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Muhammad Kurniawan mengungkapkan sepanjang triwulan III 2026 Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengungkap tujuh kasus menonjol dengan total 11 tersangka. Dari ketujuh perkara tersebut, polisi menyita 64 kg SS, 10.694 butir ekstasi, 148 batang tanaman ganja, sebanyak 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine, serta 3.900 butir happy five.
Kurniawan lebih lanjut mengatakan dalam pemberantasan narkoba dilakukan melalui tiga pendekatan yakni preemtif, preventif, dan represif. “Kami terus melakukan langkah preemtif melalui sosialisasi dan edukasi, preventif melalui berbagai kegiatan pencegahan, serta represif melalui penegakan hukum terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Kurniawan juga menyampaikan bahwa dalam mengungkap kasus narkoba oleh Dotreskoba Polda Jatim, ada kasus menonjol melibatkan tiga tersangka berinisial FS, DA, dan JA, yang diamankan di dua lokasi berbeda di Surabaya. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 44,662 kg SS.
Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Sejumlah pihak yang diduga masuk dalam jaringan tersebut telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus lain yang tergolong baru dalam kasus narkoba juga berhasil diungkap dan kini terus dikembangkan yaitu peredaran etomidate dalam liquid rokok elektrik (vape). Dalam kasus ini, tersangka berinisial IA yang ditangkap di sekitar Stasiun Pasar Turi, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1.932 cartridge vape berisi cairan yang mengandung etomidate dengan total volume mencapai 842,5 mililiter.
Kombespol Kurniawan menjelaskan saat ini ditreskoba terus mendalami, modusnya menjadi perhatian karena menggunakan cairan yang mengandung etomidate dalam produk rokok elektrik. “Modus yang kami temukan adalah penggunaan cairan yang mengandung etomidate dalam liquid rokok elektrik. Temuan ini menjadi perhatian kami dan perlu diwaspadai masyarakat,” tegas Direktur Narkoba Polda Jatim itu. (02)
