Gianyar, BIG.com
Pemkab Gianyar bersama DPRD sepakat mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Kamis (10/9/2026).
Dua Ranperda yang disahkan menjadi Perda yakni Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2026, dan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gianyar tentang penataan sempadan sungai.

SAHKAN DUA RANPERDA – Bupati Gianyar I Made Mahayastra bersama anggota DPRD Gianyar yang sepakat mengesahkan dua Ranperda jadi Perda di ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Kamis (10/9/2026)
(BIG.com/ist)
Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengatakan proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Gianyar. Menurutnya, persetujuan bersama tersebut merupakan bagian dari ewajiban konstitusional DPRD sekaligus wujud kesepahaman antara eksekutif dengan legislatif dalam menetapkan kebijakan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. “Secara maraton, sidang menghasilkan yang terbaik untuk masyarakat Gianyar. Saya menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota dewan yang mencurahkan segala perhatian dan pemikiran secara proporsional untuk bersama-sama membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” tegas Mahayastra.
Bupati asal Payangan, Gianyar, menilai proses tersebut membuktikan semakin kuatnya kesepahaman dalam menentukan kebijakan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program prioritas yang berpihak pada masyarakat Gianyar.
Menurut Bupati, persetujuan DPRD merupakan bentuk legitimasi terhadap kebijakan pemerintah daerah, sekaligus upaya bersama mengakomodasi aspirasi masyarakat Gianyar yang secara bertahap diwujudkan dalam setiap kebijakan pemerintah daerah.
Mengenai Raperda Inisiatif DPRD tentang penataan sempadan sungai, Bupati Mahayastra menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut dalam menyusun regulasi tersebut. Dia menilai Raperda tersebut merupakan langkah strategis dan visioner untuk memperkuat perlindungan kawasan sempadan sungai sebagai bagian integral dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan.
Pemerintah daerah, lanjut Mahayastra, mendukung penuh penetapan Perda tentang penataan sempadan sungai. Regulasi tersebut diharap memberi kepastian hukum dan menjadi landasan yang kuat dalam pengelolaan kawasan sempadan sungai di Gianyar.
Menurut Mahayastra, penataan sempadan sungai diharap mewujudkan tata kelola kawasan yang tertib, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perlindungan lingkungan dengan kebutuhan masyarakat. “Pengaturan ini tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pada penguatan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomis, sempadan sungai sebagai ruang terbuka hijau, daerah resapan air, serta ruang publik yang aman dan produktif,” tegasnya.
Mantan Ketua DPRD Gianyar ini mengungkapkan keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah maupun DPRD, tetapi membutuhkan kerjasama seluruh pihak serta dukungan masyarakat.
Dengan adanya kesamaan visi, misi dan persepsi terhadap tujuan pembangunan, Mahayastra optimistis pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan dapat direalisasikan dengan baik sesuai perencanaan. (02)

