43 WNA Terdakwa Penipu Bermodus ‘’Love Scamming’’ Disidang di PN Surabaya

Surabaya, BIG.com

Kasus dugaan penipuan daring bermodus asmara atau love scamming lintas negara, yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan WNI disidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/9/2026). Sebanyak 46 terdakwa, tiga di antaranya WNI, dan 43 lainya WNA asal China dan Jepang memenuhi ruang sidang PN Surabaya.

Puluhan terdakwa itu menjalani sidang dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. JPU membacakan dakwaan dengan pasal tentang penipuan daring yang menyeret WNA dan WNI tersebut.

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 46 ini, terdakwa secara bergantian membawa tiga WNI, empat warga Jepang dan 32 warga China, serta tujuh warga negara Taiwan. Mereka menjalani sidang dakwaan dengan didampingi penerjemah kewarganegaraan masing-masing.

MULAI DISIDANG – Sebanyak 43 WNA yang diduga menjadi pelaku kejahatan love scamming mulai disidang di PN Surabaya pada Senin (7/9/2026).

(BIG.com/ist)

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa para terdakwa diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat serta rangkaian kebohongan. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU No 1/2023 tentang KUHP atau Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45a UU ITE mengenai penipuan daring. Menanggapi sidang dakwaan ini, Asep Syaifullah, selaku kuasa hukum empat di antara terdakwa yang berasal dari Jepang, bakal mengajukan eksepsi atau bantahan.  Kuasa hukum berdalih para terdakwa adalah korban dari pelaku utama sindikat penipuan daring yang mendatangkan para terdakwa ke Indonesia. Selain itu, pasal yang didakwakan ke puluhan terdakwa adalah pasal penyertaan tentang penipuan yang dinilai tidak ada pelaku utamanya. “Dalam perkara dugaan penipuan daring modus love scamming, empat warga Jepang tidak bersalah. Mereka adalah korban. Kami menilai dalam perkara ini belum mencerminkan rasa keadilan dan berencana mengajukan eksepsi,” tegas Asep.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan pahaman awal, keempat warga Jepang itu bukan pelaku sebagaimana konstruksi dakwaan yang disampaikan jaksa. Asep justru menyebut bahwa kliennya datang ke Indonesia berkaitan dengan urusan kerjasama yang bersifat kependataan.

Sebelumnya, sebanyak 46 orang lintas negara yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan daring bermodus asmara atau love scamming ini diungkap Polrestabes Surabaya awal Mei 2026. Para terdakwa diduga adalah sindikat kejahatan siber terorganisir yang beroperasi lintas negara. Dalam aksinya, ke-46 terdakwa ini memiliki peran masing-masing, di antaranya memetakan calon korban, menjalankan komunikasi dengan korban membangun kedekatan emosional. Mereka juga mengatur aspek teknis operasional penipuan. (02)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru