Unsur Penipuan Tidak Terpenuhi, Togar Situmorang Minta Bebas  

Denpasar, BIG.com

Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa advokat senior, Dr.Togar Situmorang, dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (31/3/2026). Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum terdakwa Togar Situmorang membacakan pembelaan atau pledoi dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sayuti.

Kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang, S.H., CCD., menyatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat. “Kami katakan dengan jujur dan tegas bahwa perkara ini adalah lonceng kematian atau kiamat bagi profesi advokat di Indonesia,” ungkapnya.

Menurut Alexander, bila advokat yang bekerja berdasarkan surat kuasa sah dipidana hanya karena klien merasa tidak puas terhadap hasil penanganan perkara, maka hal tersebut dinilai mengancam independensi profesi advokat dalam menjalankan tugas. “Bila parameter kepuasan klien dijadikan dasar untuk memenjarakan seorang advokat, maka di masa depan tidak akan ada lagi advokat yang berani menjalankan profesinya secara merdeka tanpa bayang-bayang kriminalisasi,” tambahnya.

 

BACAKAN PLEDOI – Tim kuasa hukum terdakwa Togar Situmorang saat membacakan pembelaan atau pledoi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sayuti di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (31/3/2026).
(BIG.com/ist)

Menurutnya, dakwaan terhadap Togar Situmorang tidak didasari niat jahat untuk melakukan penipuan. Perkara ini muncul akibat kekecewaan pelapor terhadap proses hukum yang tidak sesuai dengan ekspektasi.
Alexander pun menyoroti posisi pelapor yang dinilai punya keterlibatan langsung dalam perkara, bahkan disebut sebagai pihak yang memiliki dirty hand atau tangan kotor.
Alexander mengungkapkan perkara yang menjerat Togar Situmorang bukan semata persoalan pidana, melainkan sengketa hubungan kontraktual antara advokat dan klien yang seharusnya berada dalam ranah perdata. “Kami memohon, jangan biarkan hukum pidana kita yang agung ini direndahkan menjadi sekadar alat penagih utang atau alat balas dendam bagi mereka yang memiliki tangan kotor,” tambahnya.
Alexander juga menilai perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa keperdataan yang berkaitan dengan hubungan kontraktual antara advokat dan klien, termasuk menyangkut honorarium serta biaya operasional yang telah disepakati dalam perjanjian jasa hukum. “Namun yang terjadi dalam perkara ini adalah upaya memaksakan baju pidana pada persoalan yang sejatinya berada dalam ranah keperdataan,” ungkapnya.
Tim kuasa hukum kemudian meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). “Karena unsur tindak pidana penipuan tidak terpenuhi, maka demi keadilan dan kepastian hukum, terdakwa Dr.Togar Situmorang sepatutnya dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan hukum, atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” tandas Alexander. (01) 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru