Semarapura, BIG.com
Personel Unit Reskrim Polsek Dawan, Klungkung, dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Made Suwitra berhasil mengungkap kasus pencurian aki truk yang terjadi Jalan Bypass Prof. Ida Bagus Mantra, tepatnya di wilayah Tihingadi, Kecamatan Dawan, Klungkung. Sedangkan pelapor adalah Usman Jayadi (45) yang beralamat di Dusun Berambang, Desa Kahuripan Timur, Lombok Barat, NTB. Polisi meringkus tersangka pencuri berinisial DMF, warga Banjar Munduk Temu, Desa Munduk, Kecamatan Pupuan, Tabanan. Dia ditangkap di Desa Guwang, Sukawati, Gianyar, kemudian digelandang ke Mapolsek Dawan, Klungkung.

CARA GASAK AKI – Tersangka DMF memperakan caranya menggasak aki truk di hadapan polisi pasca-diringkus di Desa Guwang, Sukawati, Gianyar.
(BIG.com/ist)
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa dan Kapolsek Dawan AKP I Ketut Nariawan, Selasa (1/9/2026), menjelaskan bahwa pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 06.00, teman pelapor sesama sopir truk, Rona Alfa Jayadi, bermaksud memmuat barang dan menghidupkan truk Dyna merah bernopol DK 8571 FQ. Namun saat menstarter truk, mesin tidak mau hidup. Setelah dicek, ternyata kedua aki truk raib. Tak lama kemudian datanglah beberapa sopir yang parkir di sana. Rupanya ada empat truk yang juga kehilangan aki, sehingga total aki yang hilang berjumlah delapan. Atas kejadian tersebut, para sopir melapor ke Polsek Dawan guna membekuk si pencuri.
Berdasarkan laporan korban tersebut, Unit Reskrim Polsek Dawan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Dawan Ipda I Made Suwirta bersama anggotanya melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi di TKP maupun barang bukti (BB) pendukung guna dapat mengungkap si pencuri. Unit Reskrim Polsek Dawan lalu melakukan Patroli Kring Serse di wilayah rawan kriminal pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 02.30. Saat itulah polisi melihat seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa nopol plat sedang membawa kampil warna putih. Polisi kemudian mencegat pria itu, namun dia tancap gas sehingga berhasil kabur ke arah Denpasar. Selajutnya dilakukan pengejaran, hingga akhirnya pria itu berhasil diringkus.
Dia adalah DMF yang beralamat di Banjar Munduk Temu, Desa Munduk, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa enam aki di Jalan Raya Guwang, Sukawati, Gianyar. Setelah diinterogasi, DMF mengakui perbuatannya menggasak sejumlah aki di wilayah Dawan, Klungkung. Dia kemudian digiring ke Polsek Dawan guna dilakukan pengembangan TKP lain di wilayah Klungkung. Tersangka DMF mengaku beraksi di beberapa tempat di antaranya di areal parkir truk di Jl.Bypass Prof. Ida Bagus Mantra di wilayah Tihingadi dengan menggasak delapan aki. Sedangkan saat beraksi di areal parkir truk di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra di wilayah Kusamba, tersangka menggasak empat aki, sedangkan di areal parkir truk di Jalan Kusamanegara, Kecamatan Dawan, mencuri enam aki.
BB yang diamankan polisi sebanyak 30, sejumlah pakaian, satu sepeda motor hitam tanpa plat nopol, uang tunai Rp500 ribu, tang, kunci, dan BB lainnya. (01)

