Polda Bali Amankan SS, Senpi Ilegal, dan Rp150 Juta di Batubulan

Denpasar, BIG.com

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali meringkus pria berinisial INM (42) di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, pada Jumat (14/8/2026). Penangkapan ini berawal dari laporan warga mengenai maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

BERSAMA BB – Tersangka INM bersama barang bukti (BB) pascaditangkap Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali di Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar, pada Jumat (14/8/2026).

(BIG.com/ist)

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, S.I.K., mengungkapkan dari hasil penggeledahan di dua lokasi (di satu garase di Jalan Batuyang dan rumah INM di Banjar Tegehe), Gianyar, polisi mengamakan barang bukti (BB) berupa 10 paket sabu-sabu (SS) dengan   4,74 gram, sepucuk senjata api (senpi) tipe Makarov (Nomor Seri T 18015) beserta kotak , sebanyak  74 butir amunisi ukuran 4 mm, uang tunai Rp150 juta di brankas, timbangan digital, bong (alat hisap SS), buku catatan penjualan, dan barang bukti lainnya

Ariasandy menambahkan bahwa saat ini tersangka INM beserta barang BB-nya diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk proses hukum dan pendalaman asal-usul senpi ilegal serta pemasok narkoba yang disebut-sebut berjuluk Mek Tembau. Akibat perbuatannya, tersangka INM dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 609 Ayat (1) UU Narkotika. (01)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru