Surabaya, BIG.com
Pemilik restoran Korea di kawasan H.R. Muhammad Surabaya, berinisial SKK (64), membantah tuduhan melakukan pelecehan sek terhadap mantan karyawannya, MAD (28) dan SUF (24). Keduanya sempat melaporkan SKK ke Polrestabes Surabaya.
SKK alias Son membantah melakukan perbuatan yang dituduhkan. Bantahan itu disampaikannya melalui keterangan tertulis yang dibacakan Ben Hadjon, selaku kuasa hukum terlapor, di Surabaya, Sabtu (29/8/2026) siang.
“Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan klien kami, dia menyatakan bahwa dia tidak bersalah atau tidak melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya,” tegas Ben Hadjon.

KETERANGAN TERTULIS – Kuasa hukum terlapor bos Resto Korea di Surabaya memperlihatkan surat keterangan tertulis yang dibacakan Ben Hadjon di Surabaya, Sabtu (29/8/2026) siang.
(BIG.com/ist)
Meski demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihaknya tetap akan menunggu sampai pengadilan mampu membuktikan apakah terlapor benar bersalah atau tidak.
Ben Hadjon menambahkan semua orang berhak membuat laporan ke polisi, jika dinilai merugikan pihak lain atau diduga melakukan tindak pidana. Namun secara hokum, hanya pengadilan-lah yang bisa menentukan seseorang itu bersalah atau tidak.
Hadjon menegaskan bahwa kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini. Termasuk memberi keterangan ke penyidik dan menyiapkan bukti-bukti berupa rekaman percakapan dan CCTV yang dianggap relevan. Bukti tersebut akan diserahkan langsung saat Son menjalani pemeriksaan.
Ben Hadjon menyatakan bahwa kliennya di Korea saat ini bukan menghindari proses hokum, tetapi ada urusan keluarga dan kesehatan. Sedangkan Kedutaan Besar Korea Selatan di Jakarta diketahui telah memantau proses hukum ini. Hal itu, terkait perlindungan warga negaranya di Indonesia, dalam perkara ini. Polrestabes belum menetapkan status tersangka pasa Son. Sedangkan Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari saat dimintai konfirmasi menganai kasus ini mengatakan masih berproses.
Seperti diketahui sebelumnya, karyawan Resto Korea berinisial MAD diduga menjadi korban pelecehan seks oleh bos-nya yang tak lain adalah pemilik resto. MAD mengaku mengalami pelecehan seks beberapa kali dalam kurun waktu dua bulan yakni Maret – April 2026. Atas kejadian tersebut, MAD merasa tak kuat dan trauma seperti disampaikan kuasa hukumnya Vena Naftalia. Selain MAD, ada juga asisten rumah tangga (ART) berinisial SUF yang juga mengaku menjadi korban. Mereka melapor ke Polrestabes Surabaya. MAD melapor pada 29 Juli 2026, sedangkan SUF melapor pada 6 Agustus 2026. (02)


