Operasi Tumpas Semeru 2026, Polisi Amankan 36,1 Gram SS

Gresik, BIG.com

Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik, Jatim, berhasil mengungkap 14 kasus narkoba dan mengamankan 17 tersangka. Operasi kewilayahan tersebut dilangsungkan selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran polsek di sejumlah wilayah.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani di Mapolres Gresik mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya polisi menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik.

TUNJUKKAN BB – Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (nomor 2 dari kiri) menunjukkan barang bukti (BB) narkotika yang berhasil diamankan jajarannya selama Operasi Tumpas Semeru.

(BIG.com/ist)

Dari ke-14 kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu (SS) dengan berat total sekitar 36,071 gram; ganja seberat 1,031 gram; serta 51.410 butir pil double L. “Dari hadil pengungkapan tersebut, kami bisa menyelamatkan lebih dari sepuluh ribu jiwa (orang) dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Ramadhan Nasution.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut masuk dalam daftar pencarian orang/DPO.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi berhasil mengamankan satu plastik klip berisi SS seberat sekitar 22,192 gram. Polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sedangkan tersangka berinisial SS masih dalam pencarian dan masuk DPO.

Polisi juga mengungkap kasus peredaran pil double L di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik. Seorang tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di Kecamatan Taman, Sidoarjo. Pil tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.

Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial M beserta delapan paket SS dengan berat total sekitar 5,074 gram.

Dari tangan tersangka M, polisi menemukan ganja dengan berat sekitar 1,031 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masuk DPO.

Selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar, hingga Panceng.

Secara keseluruhan, nilai BB yang berhasil diamankan diperkirakan Rp130,5 juta. Rinciannya; SS senilai sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Selain itu, mereka dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. (02)

 

Berita Lainnya

Kumpulan berita lainnya terbaru