Denpasar, BIG.com
Jajaran Satreskrim Polres Badung pada Rabu (26/8/2026) berhasil menangkap pria asal Australia berinisial BA (27), tersangka pelaku perbuatan asusila di satu gang di depan rumah warga yang terekam CCTV hingga viral di medsos. Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy mengungkapkan hal itu dalam siaran persnya, Rabu (26/8/2026).
Orang Australia (aussie), yang beralamat terakhir di Vila Anabele di Jl. Dukuh Indah, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, ini diringkus Tim Unit 4 Satreksrim Polres Badung yang dipimpin Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka. Begitu berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri BA, selanjutnya tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Polisi mendapat informasi bahwa tersangka hendak pulang kembali ke negaranya, Australia, pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 12.00.

DIMINTAI KETERANGAN – Tersangka BA asal Australia saat dimintai keterangan di Polres Badung pascaditangkap pada Rabu (26/8/2026) gara-gara berbuat tak senonoh di satu gang di depan rumah warga di Jl. Pantai Brawa Gang Family, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
(BIG.com/ist)
Menindaklanjuti hal tersebut, tim bergerak cepat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta. Bersama petugas Imigrasi, BA berhasil diamankan sebelum naik ke perut pesawat.
Dari hasil interogasi awal, BA mengakui perbuatannya. Kejadiannya di muka umum, tepatnya di satu gang di depan rumah warga di Jl. Pantai Brawa Gang Family, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Ketika itu BA awalnya mengaku bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club di kawasan Pantai Brawa dalam keadaan mabuk. Setelah itu keduanya keluar, kemudian melakukan perbuatan tidak senonoh (berhubungan badan) di depan rumah warga hingga dipergoki pemilik rumah. Aksi nyeleneh pasangan tersebut kemudian disebar ke medsos oleh warga tak dikenal sehingga dalam waktu singkat, videonya viral dan mendapat berbagai komentar miring.

DIPERGOKI WARGA – Adegan tak senonoh yang dilakukan tersangka BA di satu gang di Jl. Pantai Brawa Gang Family, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, saat dipergoki warga yang hendak sembahyang.
(BIG.com/ist)
Saat ini BA diamankan di Mako Polres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanju. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi mengenai status keimigrasian pria Australia itu. Atas perbuatannya, BA disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pelanggaran kesusilaan di muka umum.
Kabid Humas Polda Bali Polda Bali menambahkan bahwa aparat tidak akan menolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat. ‘’Kami mengimbau seluruh wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, agar menghormati norma, adat, dan hukum, yang berlaku di Bali,’’ tandasnya. (01)

