Denpasar, BIG.com
Upaya Ditpolairud Polda Bali memberantas peredaran narkotika di wilayah pesisir dan daratan membuahkan hasil. Aparat Subdit Gakkum berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu (SS) dan ekstasi.

TERSANGKA BERSAMA BB – Tersangka pengedar narkotika berinisial IWP saat diamankan Ditpolairud Polda Bali bersama berbagai barang bukti (BB). Kasus ini diungkap pada Senin (17/8/202) di wilayah Pemogan, Denpasar Selatan.
(BIG.com/ist)
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol.Ariasandy pada Senin (24/8/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (17/8/202) sekitar pukul 19.00 di satu kamar milik tersangka berinisial IWP (50) di wilayah Pemogan Denpasar Selatan.
Awalnya polisi menerima informasi dari warga sekitarnya bahwa ada kecurigaan mengenai transaksi narkotika di rumah IWP di wilayah Pemogan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali lalu melakukan pemantauan di sekitar lokasi kejadian. Setelah memastikan ciri-ciri tersangka sesuai informasi, polisi kemudian mengamankan IWP. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memiliki dan menyediakan narkotika. Dari tangan IWP, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya berupa 13 klip narkotika jenis SS, lima butir pil ekstasi,

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol.Ariasandy
(BIG.com/ist)
uang tunai Rp10.217.000 yang diduga hasil penjualan, satu timbangan digital, satu portable sealing machine beserta alat pres, tiga bong, dua pipet kaca, dua korek api, satu gunting, satu kotak permen dan satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan SS. Saat ini IWP beserta seluruh barang bukti (BB) diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
‘’Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi peredaran narkoba di Bali. Terima kasih kepada masyarakat yang berani memberi informasi. Mari bersama kita awasi lingkungan dan laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,’’ tegas Kabid Humas Polda Bali. (01)

